BANTENRAYA.COM- Viral scene Aris membelikan penthouse 5 M untuk Lidya, ternyata bisa dipenjara enam tahun. Ini penjelasan menurut hukum yang berlaku.
Dikisahkan dalam Layangan Putus Aris yang telah menikah dengan Kinan, diam-diam menjalin hubungan terlarang dengan seorang Psikolog anak bernama Lidya Danira.
Kinan yang tengah hamil besar merasa janggal dengan tingkah laku suaminya, ia pun mencurigain Aris berselingkuh dibelakangnya.
Untuk mengungkap perselingkuhan yang dilakukan Aris, Kinan pun mulai mengumpulkan bukti-bukti yang mendukung.
Dari sejumlah bukti yang diperoleh, akhirnya ia mengetahui Aris membelikan sebuah Penthouse Rp 5 M atas nama Lidya Danira.
Lalu bagaimana sih hukumnya jika suami membeli dan menghibahkan properti tanpa persetujuan istri?
Baca Juga: 17 Link Twibbon HAB Kemenag 2022 Gratis, Sambut Hari Amal Bakti Kemenag ke 76
Dilansir bantenraya.com dari akun Instagram klinik hukum mengenai asumsi properti tersebut dibeli menggunakan harta bersama.
Pada prinsipnya, setiap tindakan hukum terhadap harta bersama harus dilakukan atas persetujuan suami atau istri.
Menurut Pasal 36 Ayat 1 UU Perkawinan menyatakan jika suami membeli dan menghibahkan properti tanpa persetujuan istri, maka perbuatan tersebut tidak sah dan batal secara hukum.
Kenapa batal secara hukum? Sebab, perbuatan tersebut dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang, dimana suami tidak mendapat persetujuan dari istri.
Diketahui jika batal secara hukum, maka konsekuensi perjanjian jual-beli dan hibah tersebut dianggap tidak pernah ada sejak awal dan keadaan kembali seperti semula.
Untuk mengantisipasinya, penjual mempersyaratkan pembeli melampirkan Surat Persetujuan Jual-Beli Properti yang ditandatangani suami atau istri yang berhalangan hadir saat penandatanganan Akta Jual Beli (AJB).
Jika penjual telah mempersyaratkan adanya Surat Persetujuan Jual-Beli ternyata tanpa sepengetahuan istri, patut diduga suami telah melakukan pidana pemalsuan surat.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.
Itulah hukumnya jika suami membeli dan menghibahkan properti dengan menggunakan harta bersama suami dan istri.***
















