BANTENRAYA.COM – Ramadhania Ardiansyah Bakrie alias Nia Ramadhani blak-blakan soal awal mula mengkonsumsi sabu.
Nia Ramadhani mengaku akhirnya terjerat narkoba karena merasa sedih hingga dirinya dituntut harus tampil sempurna.
Nia Ramadhani menggunakan sabu karena termakan omongan teman syutingnya pada 2006 silam yang menyebut sabu dapat membuat seseorang yang sedang sedih menjadi bahagia.
Baca Juga: Kamu Harus Tahu, Berikut Ini Manfaat Salat Tahajud dalam Hidup di Dunia dan Akhirat
“Saat saya lagi breakdown, saya teringat kata-kata teman saya 2006 dulu,” ujar Nia saat menjalani pemeriksaan terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 16 Desember 2021.
“Ada yang mempengaruhi saya bahwa ada suatu zat. Katanya, kalau misalkan kita pakai dari capek bisa jadi kuat, dari sedih bisa jadi happy,” katanya.
“Saya pada saat itu mungkin juga batin saya dan pikiran saya lagi lemah jadi saya kemakan kata-kata itu,” sambungnya.
Baca Juga: Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un Eksekusi 7 Warga Gara-gara Nonton KPop
Nia menuturkan, saat itu sedang sedih mengingat ayahnya yang meninggal dunia pada 2014 lalu, ia mengaku pernah menceritakan kesedihan kepada temannya.
Justru temannya mengatakan Nia Ramadhani tidak pantas sedih karena banyak orang yang menginginkan hidup seperti dirinya.
Dikatannya, temannya saat itu mengatakan ada banyak hal dari kehidupannya yang bisa disyukuri dengan ketenaran, suami dan tiga anak serta keluarga terpandang.
Baca Juga: Ratusan Pelanggan Mengeluh, Sudah Lima Hari Air PDAM Lebak Tak Ngocor
“Dan April 2021 itu saya lagi pingin-pinginnya dapat ucapan ulang tahun dari Papah saya, tapi saya enggak punya cara lagi untuk mengembalikan dia,” tutur Nia.
Nia bersama suaminya Anindra Ardiansyah Bakrie alias Ardi Bakrie dan sopir Zen Vivanto didakwa dengan penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu.
Dalam surat dakwaan, Nia Ramadhani memberikan uang Rp1,7 juta kepada Zen untuk membeli satu paket sabu beserta alat hisap.
Baca Juga: Tren Jelang Rotasi dan Mutasi, ASN Cilegon Banyak Datangi Orang Pintar?
Para terdakwa mengonsumsi sabu bersama-sama di rumah kediaman Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie di Pondok Pinang Jakarta.
Nia didakwa melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka terancam pidana maksimal 4 tahun penjara. ***