BANTENRAYA.COM – Kementerian Agama atau Kemenag investigasi seluruh madrasah dan pesantren di seluruh wilayah.
Hal itu dilakukan Kemenag buntut dari kasus perkosaan terhadap puluhan santriwati di lingkungan Madani Boarding School, Kota Bandung.
Kemenag khawatir, mencuatnya kasus tersebut hanya sebuah fenomena gunung es dan juga sebagai pencegahan agar hal serupa tak terjadi kembali.
Baca Juga: Profil dan Biodata Lengkap Bobby Joseph, Aktor yang Baru-baru Ini Ditangkap Kasus Narkoba
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan, investigasi yang akan dilakukan ke seluruh lembaga pendidikan madrasah dan pesantren sebagai tindak lanjut dari mencuatnya kasus dugaan asusila di lingkungan Madani Boarding School, Bandung, Jawa Barat.
“Kita sedang melakukan investigasi ke semua lembaga pendidikan baik madrasah dan pesantren. Yang kita khawatirkan ini adalah puncak gunung es,” ujar Gus Yaqut dikutip Bantenraya.com dari laman resmi Kemenag.
“Kita menurunkan tim untuk melihat semua dengan melibatkan jajaran Kemenag di daerah masing-masing,” imbuhnya.
Baca Juga: ASN Pemprov Banten Dilarang Cuti dan Keluar Daerah Selama Nataru, Cek Aturan Lengkapnya di Sini
Gus Yaqut menegaskan, investigasi seluruh madrasah dan pesantren dilakukan karena Kemenag tak ingin hanya bergerak setelah ada laporan.
“Kalau ada hal serupa kita akan lakukan mitigasi segera. Jadi jangan tunggu kejadian dulu baru bergerak,” tegasnya.
“Semua lembaga pendidikan akan kami lakukan investigasi,” tambahnya.
Menurutnya, kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan salah seorang pimpinan pesantren di Bandung kini menjadi masalah bersama.
“Ini adalah problem bersama dan kita akan atasi bersama-sama. Jadi kekerasan seksual, pelecehan seksual, dan semua tindakan asusila itu harus disikat,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut mengungkapkan, korban dari pelaku HW bertambah dan kini total ada 21 orang.
Baca Juga: Drama Korea Happiness Menjadi Perbincangan Publik Setiap Episodenya, Tak Ada Season 2?
Pelaku HW yang berupakan guru ngaji di Madani Boarding School telah ditahan dan berstatus sebagai terdakwa karena telah memasuki proses peradilan.
Atas perbuatannya itu HW terancam hukuman 20 tahun penjara. Sementara itu, pesantren tempat HW mengajar telah ditutup.
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyebut HW telah melakukan perbuatan tersebut sejak tahun 2016 hingga awal 2021. ***