BANTENRAYA.COM – Umat Islam diwajibkan untuk menjalankan ibadah puasa selama bulan suci Ramadan.
Terkait kewajiban puasa ini, tak sedikit ibu hamil yang mempertanyakan hukum puasa bagi yang tengah mengandung.
Pasalnya, terdapat kekhawatiran terhadap ibu hamil yang menjalankan ibadah puasa Ramadan.
BACA JUGA: Link CCTV Tol Tangerang-Merak, Cek Sebelum Mudik Lebaran 2026 Agar Tak Mati Gaya Terjebak Macet
Dikutip Bantenraya.com dari Instagram @nuonline_id, hukum puasa bagi ibu hamil pada dasarnya ialah wajib selama tidak menimbulkan bahaya untuk sang ibu maupun janinnya.
Sebaliknya, ibu hamil boleh untuk meninggalkan puasa jika beresiko untuk membahayakan dirinya atau janinnya.
Akan tetapi, kewajiban ibu hamil untuk mengganti atau qadha sesuai dengan puasa yang ditinggalkannya.
BACA JUGA: Ini Batas Ukuran Berat Koper di Kereta Api Yang Wajib Diketahui
Selain mengganti puasa atau qada, kewajiban lain yang harus ditanggung oleh ibu hamil yaitu membayar fidyah.
Fidyah sendiri merupakan harta yang dibayarkan sebagai bentuk ganti dari ibadah yang ditinggalkan.
Jika ibu hamil tidak berpuasa dikarenakan khawatir terhadap janinnya, seperti keguguran, maka diwajibkan atas ibu tadi dua perkara, yakni mengganti (qadha) puasa dan membayar fidyah.
Sementara, jika ibu hamil khawatir atas kondisi dirinya sendiri atau ia khawatir atas kondisi fisiknya dan juga janin dalam kandungannya, maka yang diwajibkan hanya satu perkara saja, yaitu mengganti (mengqadha) puasa.
وأَمَّا الحامل والمرضع فإن أفطرتا خوفاً على نفسهما وجب القضاء بلا فدية أو على الولد لزمتهما الغدية في الأظهر
“Adapun ibu hamil dan dan ibu menyusui yang tidak berpuasa, jika (alasannya karena) khawatir pada kesehatan mereka saja atau kesehatan mereka dan anaknya, maka kewajibannya mangganti (qadha) puasa tanpa membayar fidyah. Jika khawatir hanya pada anaknya, maka kewajibannya adalah qadha puasa disertai fidyah” (Khatib As-Syirbini, Mugnil Muhtaj, [Beirut, Darul Ma’rifah: 1997 M] jilid 1, halaman 644).***

















