BANTENRAYA.COM – Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Serang dan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Serang telah menggelar pembahasan untuk gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Pembahasan tersebut digelar pada Jumat 27 Februari 2026 hingga pukul 24.00 WIB, dalam pembahasan tersebut memutuskan hasil resmi besaran gaji guru PPPK paruh waktu.
Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum mengatakan, rapat tersebut merupakan yang ketiga kalinya untuk memberikan gaji maksimal sesuai dengan kekuatan fiskal daerah.
BACA JUGA: Ini Batas Ukuran Berat Koper di Kereta Api Yang Wajib Diketahui
“Ini rapat yang ketiga, keinginan kita baik Banggar maupun TAPD memberikan angka yang maksimal, sesuai dengan tuntutan yaitu Rp2.130.000,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Pemkab Serang belum bisa memberikan gaji sesuai tuntutan PPPK Paruh Waktu karena flow (arus kas) dan kekuatan APBD yang tidak maksimal.
Sehingga pada akhirnya besaran gaji guru PPK Paruh Waktu yang diputuskan ialah untuk guru TK dan PAUD sebesar Rp1 juta, Guru SD sebesar Rp1,250 juta dan guru SMP sebesar Rp1,1 juta.
“Kita coba hitung di angka Rp1,5 juta. Ternyata kemampuan kita tidak mampu. Kami hitung bukan untuk membeda-bedakan, tapi karena beban kerjanya berbeda,” katanya.
Sekda Pemkab Serang Zaldi Dhuhana mengatakan, keputusan yang dihasilkan tersebut akan dilaporkan ke Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah sebelum di salurkan kepada guru.
“Kami akan melapor kepada pimpinan untuk mendapatkan arahan dan persetujuan. Kalau segala sesuatunya sudah oke, insya Allah paling cepat hari Rabu ini sudah bisa dicairkan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, total anggaran yang disiapkan oleh Pemkab Serang untuk membayar gaji guru PPPK Paruh Waktu itu kurang lebih sebesar Rp48 miliar per tahun.
“Untuk 12 bulan kita menghitungnya. Untuk tahap pertama yang dibayarkan itu dari Januari dan Februari 2026,” katanya.***




















