BANTENRAYA.COM – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Banten atau KPID Banten telah melakukan kajian terhadap tayangan Xpose Uncensored di salah satu stasiun TV swasta di13 Oktober 2025 pukul 17:15 yang saat ini jadi sorotan.
Isi siaran program yang dikaji KPID Banten tersebut dinilai melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), yang merupakan aturan yang seharusnya dipedomani oleh lembaga penyiaran televisi.
Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran pada KPID Banten, Efi Afifi, menyampaikan bahwa dalam kajian tayangan Xpose Uncensored yang ditayangkan oleh alah satu stasiun TV swasta terindikasi melanggar P3SPS.
BACA JUGA: 533.083 Warga Kota Serang Lakukan Perekaman KTP Elektronik
Adapun pelanggaran yang dimaksud di antaranya adalah P3 pasal 4 di mana disebutkan bahwa lembaga penyiaran seharusnya memberi arah dan tujuan menghormati dan menjunjung tinggi norma dan nilai agama dan budaya bangsa yang multikultural.
Stasiun TV swasta itu juga dinilai melanggar Pasal 6 yang menyebutkan, lembaga penyiaran wajib menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender dan atau kehidupan sosial ekonomi.
Selain itu, juga diduga melanggar Pasal 7 yang menyebutkan, lembaga penyiaran tidak boleh menyajikan program yang merendahkan, mempertentangkan dan atau melecehkan suku, agama, ras dan antargolongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender dan atau kehidpan sosial ekonomi.
BACA JUGA: Polytron Berikan Garansi Purna Jual Mobil Listrik G3 dan G3 Plus, Ini Syarat dan Ketentuannya
Dalam Standar Program Siaran (SPS) Pasal 9 ayat 2 juga disebutkan, program siaran wajib berhati-hati agar tidak merugikan dan menimbulkan dampak negatif terhadap keberagaman norma kesopanan dan kesusilaan yang di anut oleh masyarakat.
“Pasal 16 Ayat 1 menyatakan, program siaran dilarang melecehkan, menghina dan/ atau merendahkan lembaga pendidikan. Pada Ayat 2 juga menyatakan tayangan, tidak boleh memperolok pendidik/ pengajar,” katanya.
Wakil Ketua KPID Banten, Solahudin, menyampaikan bahwa KPID Banten telah melakukan kajian terhadap tayangan Xpose Uncensored yang ditayangkan di 13 Oktober 2025 pada pukul 17:15.
Adapun isi siaran pada program tersebut menampilkan dan membahas kehidupan di pondok pesantren dan pola hubungan antara santri dan kiai.
Tayangan itu menyoroti tradisi penghormatan santri terhadap kiai atau bu nyai dengan berbagai cara.
Tayangan tersebut dipermasalahkan oleh anggota dan kelompok masyarakat karena dinarasikan oleh salah satu stasiun TV swasta, baik melalui kalimat maupun intonasi suara, sebagai suatu ketidakwajaran.
“Misalnya, berjalan jongkok, memberikan amplop, dan membantu membersihkan kediaman milik kiai sebagai pola hubungan feodalistik,” katanya.
Solahudin menegaskan, KPID Banten berpandangan apa yang terjadi di pondok pesantren yang digambarkan dalam tayangan tersebut adalah satu tradisi pendidikan di podok pesantren yang merupakan lembaga pendidikan dan sudah berjalan ratusan tahun.
“Namun, narasi yang ada dalam tayangan tersebut terkesan merendahkan lembaga pendidikan atau pendidik yaitu kiai,” katanya.
Karena itu, tayangan tersebut dinilai merugikan dan menimbulkan dampak negatif terhadap keberadaan norma kesopanan dan kesusilaan yang terah ada sejak lama di lembaga pendidikan (pesantren) dan telah lama menjadi pola hubungan antara santri dan kiai.
Selain itu, tayangan tersebut juga terkesan tidak memahami tradisi yang ada bahkan menganggap itu sebagai sesuatu yang salah.
“Kami akan menindaklanjuti hasil kajian ini untu direkomendasikan ke KPI Pusat,” imbuh Solahudin. ***
















