BANTENRAYA.COM – Sejumlah mahasiswa tergabung dalam Pengurus Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PK PMII) STAI Babunnajah berunjuk rasa di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD Kabupaten Pandeglang, Rabu 3 November 2021.
Dalam aksinya, mahasiswa mengendus adanya pemasangan 72 unit KWH listrik yang diduga ilegal di hunian tetap (huntap) korban tsunami di Desa Banyumekar, Kecamatan Labuan.
Tidak hanya KWH ilegal, mahasiswa juga menduga adanya penggelembungan anggaran KwH listrik huntap para korban tsunami di Kabupaten Pandeglang, Banten.
Baca Juga: Ketua Opsi Pastikan Pemilihan Miss Waria Banten Ilegal
Ketua PK PMII STAI Babunnajah Rohikmat mengatakan, temuan dugaan KwH ilegal dan penggelembungan anggaran KwH listrik huntap korban tsunami Selat Sunda.
Hal itu berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Banten.
“Temuan BPK ini terjadi pada tahun 2020,” kata Iik, panggilan akrab Rohikmat.
Baca Juga: Cara Akses Pelatihan Kartu Prakerja Setelah Menerima Pengumuman, Tepat, Mudah dan Aman
Dari temuan BPK itu, kata dia, pihaknya melakukan penelusuran ke lapangan atau huntap korban tsunami.
“Kita tindaklanjuti ke lapangan. Ternyata, betul ada 72 KwH diduga ilegal,” ujarnya.
Tidak hanya KwH, kata Iik, pembangunan huntap korban tsunami di Kecamatan Labuan, Carita, Panimbang dan Sumur, diduga terjadi penggelembungan anggaran pembelian KwH sekitar Rp1.750.000 per unit pada 483 huntap.
Baca Juga: 7 Cara Mudah Mendapatkan Chip Higgs Domino Secara Gratis, Dijamin Anti Banned
“Untuk dugaan penggelembungan anggaran pembelian KWH di BPK terjadi pada tahun 2020,” ujarnya.
Plt Kepala Pelaksana BPBD Pandeglang Rahmat Zultika melalui Kepala Seksi Kedaruratan dan Logistik BPBD Pandeglang Emil Salim mengatakan, temuan BPK tentang huntap korban bencana tsunami sudah ditindaklanjuti.
“Semua temuan BPK sudah kami tindaklanjuti, baik dari kita, pihak ketiga maupaun PLN,” tuturnya.
Baca Juga: Mengenal Sosok KH Syam’un, Tokoh Pahlawan Nasional dari Banten, Ulama Besar Berpangkat Brigjen
“Tidak ada itu dugaan penggelembungan anggaran. Temuan BPK itu sudah dikembalikan tahun 2020 lalu. Anggaran yang dikembalikan sekitar Rp400 juta,” ungkapnya. ***


















