BANTENRAYA.COM – Nelayan Kampung Baru Dadap, Desa Kosambi, Kabupaten Tangerang, akan kembali mengadu ke Ombudsman RI.
Para nelayan akan menyampaikan tentang kepemilikan lahan mereka kepada Ombudsman RI.
Pasalnya, tanah milik para nelayan ini hingga kini belum keluar bukti atas kepemilikan tanah mereka.
Baca Juga: Ruben Onsu Umumkan Dirinya Sebagai Mualaf, 3 Sosok Ini Disebut Miliki Peran Penting
Demikian dikatakan Ketua Riset dan Advokasi Publik LBH AP PP Muhammadiyah yang juga Direktur LBH Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) Gufroni.
“Advokasi nelayan Kampung Baru Dadap dalam waktu dekat akan ke Ombudsman RI untuk menyampaikan pengaduan ulang khusus kepemilikan tanah atas lahan yg mereka tempati sejak tahun 1975 atau lebih dari 50 tahun,” kata Gufroni, Selasa 1 April 2025.
Gufroni menuturkan, hingga saat ini belum ada terbit alas hak atas tanah milik negara tersebut.
Baca Juga: Simpel! Niat Puasa Qadha Ramadhan dengan Bahasa Indonesia, Berikut Lafal yang Harus Diucapkan
“Sementara sebelumnya muncul HGB dan SHM di atas laut hanya dalam kurun waktu 2 tahun sudah terbit,” katanya.
Gufroni menuturkan, pihak kelurahan dan BPN hingga saat ini belum mau menerbitkan surat tanah untuk 1500 kepala keluarga (KK) yang berprofesi sebagai nelayan.
“Padahal sudah ada rekomendasi Ombudsman RI tahun 2016 yang memerintahkan pihak lurah dan BPN untuk membantu mengurus penerbitan alas hak untuk ribuan nelayan Kampung Baru Dadap, Desa Kosambi, Kabupaten Tangerang,” ujarnya.
Kasus ini, kata Gufroni, saat ini ditangani oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT). ***