BANTENRAYA.COM – Honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Lebak yang tak lolos tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK masih punya kesempatan untuk diangkat menjadi pegawai paruh waktu.
Aturan pengangkatan pegawai paruh waktu sendiri sudah diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 16 tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintahan Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Badan Kepegawaian Pengelolaan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Kabupaten Lebak Iqbaludin menjelaskan, mekanisme pengangkatan honorer menjadi pegawai pemerintah paruh waktu akan dilakukan secara bertahap.
Adapun klasifikasi honorer yang bisa direkomendasikan menjadi pegawai paruh waktu ialah para honorer yang sudah terdaftar di Badan Kepegawaian Negara atau BKN atau mereka yang belum diterima PPPK namun sudah mengabdi di atas dua tahun dengan catatan lain, mereka harus mendaftarkan diri dan mengikuti seleksi tes PPPK.
“Yang tidak lolos PPPK atau CPNS bisa berkesempatan untuk diusulkan menjadi paruh waktu. Tapi sih berproses karena PPPK tahap II baru akan dimulai. Pendaftarannya juga baru akan selesai pada 20 Januari 2025 nanti. Masih cukup lama,” kata Iqbal kepada Bantenraya.com pada Kamis, 16 Januari 2025.
Iqbal mengungkapkan, sejauh ini berdasarkan data di BKPSDM Kabupaten Lebak, tercatat masih ada sekitar 2.500 honorer di lingkungan Pemkab Lebak.
Namun jumlah tersebut berdasarkan honorer yang juga terdaftar di BKN.
Artinya, jumlah honorer di Pemkab Lebak kemungkinan masih jauh lebih banyak.
“Formasi PPPK kitakan hanya 550, sementara honorer jauh lebih banyak. Jadi ya kemungkinan honorer-honorer yang tidak masuk kualifikasi PPPK harus diberhentikan sesuai dengan aturan menteri tadi. Tapi agar tidak ada pemberhentian masal maka ada paruh waktu itu tadi,” paparnya.
Baca Juga: Anggaran Pakaian Dinas Budi Rustandi – Nur Agis Aulia 13 Kali Lipat UMK Kota Serang 2025
Iqbal juga memastikan bahwa tenaga honorer yang hari ini masih bekerja masih tetap mendapatkan honorarium.
Hal tersebut sesuai dengan surat edaran yang sebelumnya diterbitkan oleh Menpan RB pada 12 Desember 2024 kemarin.
Garis besar di surat tersebut diantaranya ialah selamaasa penataan honorer dan para honorer masih bekerja masih tetap mendapatkan honor seperti biasanya.
“Itu yang jadi dasar pemerintah daerah menggaji tenaga non ASN yang sekarang sudah berlangsung tahapannya. Terkait anggaran bisa tanya ke BKAD,” tandasnya.
Baca Juga: Hakim Pengadilan Negeri Serang Bebaskan Terduga Pelaku Rudakpaksa Anak Kandung Asal Waringinkurung
Sementara itu, Kepala BKAD Lebak, Halson Nainggolan hingga saat ini belum merespon pertanyaan wartawan terkait total anggaran yang dibutuhkan untuk menggaji honorer di lingkungan Pemkab Lebak.***