BANTENRAYA.COM – Kasus Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK pada tahun 2024 juga menimpa pekerja di Kabupaten Pandeglang.
Tercatat, ada 5 perusahaan di Kabupaten Pandeglang yang melakukan PHK terhadap pekerja.
“5 perusahaan yang melaporkan PHK pada periode Januari sampai Desember tahun 2024, yakni PT Budidayaanugrah Samudranusa,” kata Mohamad Kabir, Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Kabupaten Pandeglang, Rabu 8 Januari 2025.
“Kemudian, PT BPR Amal Bhakti Sejahtera, PT Awan Tunai Indonesia, PT Sumber Alfaria Trijaya, dan PT Hilex Indonesia,” terangnya.
Baca Juga: Gegara Defisit Anggaran 2024, Berikut Rincian Honor Guru dan Linmas di Kota Cilegon yang Amblas
Kabir menjelaskan, penyebab lima perusahaan melakukan PHK kepada pegawainya karena ada beberapa faktor.
Ada berbagai alasan yang melatar belakangi PHK tersebut.
“Total warga yang kena PHK ada 9 orang. Sesuai laporan, alasan PHK karena berakhir masa kerja berdasarkan perjanjian kerja, absen dari pekerjaan tanpa keterangan, mengundurkan diri, perusahaan melakukan efisiensi, sakit berkepanjangan, dan mangkir kerja,” jelasnya.
Menanggapi hal itu, Nurpaiz, eks pekerja PT Sinar Sosro mengaku, telah di PHK oleh perusahaannya tidak lagi produksi, sehingga harus terkena PHK oleh pihak perusahaan.
Baca Juga: Harga Terus Naik, Diskoumperindag Kabupaten Serang Jualan Cabai Merah di Pasar Baros
“Iya, sudah gak produksi lagi, makanya kena PHK,” ujarnya.***