BANTENRAYA.COM – Hari ini tepatnya pada Rabu, 25 Desember 2024 adalah hari libur nasional memperingati Hari Raya Natal.
Dengan adanya perayaan Natal 2024 tersebut membawa kabar baik bagi para pengendara roda empat atau lebih yang akan melintas di daerah Jakarta.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memutuskan untuk meniadakan kebijakan ganjil genap pada perayaan hari raya Natal 2024.
Hal tersebut dikarenakan bertepatan dengan libur nasional dalam rangka hari raya Natal 2024.
Informasi ini diunggah oleh akun Instagram @dishubdkijakarta pada Selasa, 24 Desember 2024.
Dalam unggahan tersebut menampilkan informasi tentang ganjil genap di kawasan Jakarta akan ditiadakan hari ini.
Baca Juga: Pastikan Liburan Aman, Dinkes Cilegon Buka 5 Posko Layanan Kesehatan dan 350 Nakes Dikerahkan
Ketentuan ganjil genap di kawasan Jakarta ditiadakan untuk menyambut Hari Raya Natal 2024.
Peniadaan Ganjil Genap di Jakarta :
– Hari dan Tanggal : Rabu, 25 Desember dan Kamis, 26 Desember 2024.
Berikut ketentuannya :
– Surat keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 tahun 2023, Nomor 3 tahun 2023, Nomor 4 tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2024.
– Pergub DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 pasal 3 ayat 3 : Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Sebagai informasi, perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta telah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Selain itu, langkah tersebut juga sejalan dengan intruksi dari pihak terkait yaitu, Intruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Pergub Nomor 88 tahun 2019.
Baca Juga: Banyak Hiburan Seru, Berikut 10 Mall di Jabodetabek Gelar Event Spesial Natal 2024
Dengan adanya sistem peniadaan ganjil genap bagi para pengendara roda empat dapat berkendara dengan bebas hari ini.
Itulah informasi tentang peniadaan sistem ganjil genap di Jakarta yang ditiadakan hari ini tepat pada libur Natal 2024. ***



















