BANTENRAYA.COM – Warga Lingkungan Lijajar, Kelurahan Tegal Ratu, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon mengeluhkan dampak debu batubara yang menyebar ke lingkungannya diduga disebabkan aktivitas industri.
Warga Tegal Ratu tersebut mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kota Cilegon pada Kamis, 21 November 2024.
Warga Tegal Ratu Naser mengatakan, Selama 20 tahun, warga selalu merasakan pencemaran udara dari industri yang tidak jauh dari tempat tinggalnya.
Dikatakannya, Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kota Cilegon dan DPRD Kota Cilegon perlu mendalami persoalan polusi udara yang berasal dari industri.
Baca Juga: Pria Asal Ciwandan Dihukum 15 Hari Penjara Gara-gara Rusak Baliho Calon Walikota
“Semenjak ada industri kami merasakan pencemaran udara dari industri, sebelum ada industri kami tidak pernah seperti ini. Kejadian ini perlu menjadi tanggung jawab Pemkot dan DPRD dalam menyelesaikan pencemaran udara,” kata Naser kepada Banten Raya usai berdiskusi dengan Komisi IV DPRD Kota Cilegon di ruang rapat DPRD Kota Cilegon.
Naser menyampaikan, Pemkot Cilegon tidak hanya menggantungkan program Corporate Social Responsibility atau CSR saja, namun diperlukannya pengawasan dalam penanganan peristiwa tersebut.
“Bukan berarti ada CSR semua aman dan semua diam. Jangan sampai kedepannya mediasi seperti ini terjadi lagi. Kalau mau buat tim pengawasan, semua harus dilibatkan dari masyarakatnya, RT, RW sampai ketua masyarakat pun harus dilibatkan,” sambungnya.
Tokoh Masyarakat Lijajar Abdul Muhit menambahkan, sebanyak 900 jiwa di lingkungan Lijajar juga terkena dampak dari polusi udara dari batubara yang diduga dihasilkan oleh perusahaan terdekat yakni PT Sentra Usahatama Jaya atau SUJ.
“Kita masyarakat merasa didzolimi dikasih debu setiap hari seperti ini. Ada anak bayi, orang dewasa, nenek-kakek, semua mengisap debu. Efek negatif nya semua kena,” ucapnya.
Muhit meminta kepada industri, untuk dapat mengganti bahan bakar batubara dengan yang lain dam dibuatkan buffer zone sampai 3 kilometer.
“Kami meminta diganti bahan bakarnya itu, atau kami minta dibuatkan buffer zone sampai 3 kilometer. Karena memang undang-undangnya ada buffer zone 3 KM dari industri itu,” ujarnya.
Kata dia, banyak angin dengan debu yang terisap oleh masyarakat sekitar lingkungan pabrik industri.
Baca Juga: Tuai Polemik, Pemasangan Spanduk Berlogo Pemprov Banten Diklaim Tanpa Koordinasi
“Yang terdekat itu ada dari industri SUJ karena angin itu biasanya dari barat dan itu ketika ada angin jadi banyak debunya,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Cilegon Ahmad Aflahul Aziz menjelaskan, perlunya tanggungjawab pihak industri yang membuat pencemaran udara batu bara kepada lingkungan sekitar tersebut.
“Kami mempertanyakan dimana letak tanggungjawab para industri? Seharusnya pihak industri mencari solusi akibat pencemaran udaranya tersebut. Dan stok batu baranya ini juga apakah izinnya sudah selesai? Artinya, melakukan operasi dengan menggunakan batu bara itu tapi seharusnya sudah memikirkan masyarakat,” jelasnya.
Ia berkomitmen, Komisi IV DPRD Kota Cilegon akan terus memperjuangkan apa yang menjadi persoalan yang paling dasar terhadap masyarakat.
Baca Juga: Arus Kendaraan di Pelabuhan Merak Saat Nataru Diprediksi Landai, Operasional Pelabuhan Tak Ditambah
“Kita meminta kepada industri mudah-mudahan ini menjadi solusi. Ini hanya masalah birokrasi saja, mudah-mudahan nanti bisa melaksanakan buffer zone atau pembebasan lahan. Mungkin itu bisa jadi solusi konkrit dan mudah-mudahan bisa dibicarakan oleh jajaran dari industri,” ujarnya.***

















