BANTENRAYA.COM – KPU Provinsi Banten telah merilis Laporan Awal Dana Kampanye atau LADK pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tahun 2024.
Dalam laporan itu, masing-masing pasangan calon, baik nomor 1 maupun nomor 2, sama-sama maleporkan dana kampanye hanya Rp 1 juta.
Menanggapi laporan awal dana kampanye pasangan calon yang hanya Rp1 juta ini, Pengamat Politik dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa atau Untirta Ahmad Sururi mengatakan, jumlah itu sangat tidak masuk akal.
Menurutnya, kampanye memerlukan biaya besar, karena itu tidak mungkin hanya Rp1 juta.
“Sangat tidak akal kalau dana kampanye paslon hanya Rp1 juta,” ujar Sururi, Minggu, 13 Oktober 2024.
Sururi menegaskan, bila benar laporan dana kampanye pasangan calon hanya Rp1 juta, maka itu adalah salah satu bentuk ketidakjujuran pasangan calon.
Itu juga menunjukkan bahwa pasangan calon tidak memiliki integritas karena tidak jujur.
“Poinnya bukan pada jumlah minimal atau maksimal tetapi laporan dana kampanye harus benar sesuai fakta,” katanya.
Sururi mengatakan, harus ada bukti pendukung dan harus ada rincian yang disampaikan oleh pasangan calon atau tim mereka untuk membuktikan penggunaan dana kampanye mereka.
Termasuk, penggunaan barang dan fasilitas, karena dana kampanye tidak hanya berbentuk uang melainkan juga barang dan jasa.
Baca Juga: Operasi Zebra Maung 2024 Segera Digelar Polda Banten, 9 Pelanggaran Lalu Lintas Jadi Target
“Dana kampanye itu menurut aturannya bukan hanya uang tetapi juga bisa barang dan jasa,” ujarnya.
Karena itu, menurut Sururi harus ada pencermatan yang dilakukan oleh KPU Provinsi Banten maupun Bawaslu Provinsi Banten pada laporan dana kampanye pasangan calon.
Apalagi, kalau KPU Provinsi Banten maupun Bawaslu Provinsi Banten mempunyai bukti penggunaan dana kampanye oleh masing-masing pasangan calon.
“Harus juga ada audit dana kampanye. Di regulasi kan juga diatur,” katanya.
Sururi mengingatkan, Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024 tidak hanya kompetisi dan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.
Baca Juga: Sharp Luncurkan Mesin Cuci Front Loading Lebih Higienis dan Canggih
Pada pilkada ini juga seharusnya ada praktik penerapan prinsip integritas, akuntabilitas, transparansi, salah satunya soal dana kampanye karena ini juga hal yang penting.
“Di regulasi kan diatur ya tentang bagaimana audit ini diatur soal pelaporan dana kampanye pasangan calon,” katanya.
Sururi juga mengingatkan kepada para pasangan calon bahwa pilkada adalah momen untuk memberikan edukasi publik kepada masyarakat.
Karena itu, bila pasangan calon memberikan informasi palsu berkaitan dengan dana kampanye mereka, maka itu sama saja dengan memberikan edukasi politik buruk kepada masyarakat.
“Artinya jika ada ketidakwajaran (dana kampanye paslon-red) ini memberikan pendidikan politik yang sangat buruk bagi masyarakat. Jadi rasionalisasinya sudah tidak lagi berjalan kalau memang hanya Rp1 juta. Padahal, pasangan calon harus memberikan edukasi kepada publik termasuk kampanye,” katanya.
Baca Juga: BIKIN MERINDING! Warga Cikupa Tangerang Temukan Belasan Butir Telur Ular Kobra di Kamar Mandi
Sururi mengatakan, laporan dana kampanye juga merupakan sarana bagi masyarakat untuk mengetahui integritas calon yang sedang bertarung memperebutkan suara pemilih atau suara masyarakat.
Karena itu, dia menyarankan agar masyarakat tidak memilih calon yang tidak memiliki integirtas, yang berbohong soal dana kampanye yang mereka gunakan.
Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan mengatakan, berdasarkan tanda terima dan berita acara penerimaan LADK pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tahun 2024 di KPU Provinsi Banten, pasangan Airin Rachmi Diany dan Ade Sumardi memiliki dana kampanye sebesar Rp1 juta.
Sementara untuk pengeluaran masih nol.
Begitu juga pasagan Andra Soni dan Dimyati Natakusumah memiliki dana kampanye sebesar Rp1 juta.
Baca Juga: Pegawai BRI Regional Office Jakarta 3 Diuji Soal Job Desk pada BSEC 2024
Sementara untuk pengeluaran masih nol.
Laporan Awal Dana Kampanye itu tertuang dalam Pengumuman KPU Provinsi Banten nomor 460/PL.02.5-PU/36/2024 tentang Hasil Pneerimaan Laporan Awal Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024.***



















