BANTENRAYA.COM – Pejabat Sementara (Pjs) Walikota Cilegon mengingatkan Camat dan Lurah di Kota Cilegon untuk bersikap netral dalam masa kampanye Pilkada Kota Cilegon 2024. Jika terbukti melanggar maka akan diberikan sanksi.
Pjs Walikota Cilegon Nana Supiana mengatakan, jika buktinya sudah ada dan cukup kuat, maka dapat diberikan sanksi.
“Warningnya sudah kita siapkan dari awal kalau ada peristiwa yang memang terbukti, alat buktinya cukup ya kenapa tidak, nanti ada sanksi,” kata Nana kepada Wartawan, Rabu 25 September 2024.
Baca Juga: Polda Banten Luncurkan SIM C1 untuk Moge, Ini Syarat dan Biaya Pembuatanya
Nana menyampaikan, Camat dan Lurah perlu menjaga kondusifnya Pilkada sebagai bentuk tugas kewajiban sebagi ASN.
“Hajat Nasional Pilkada Serentak Indonesia ini bagian dari tugas kewajiban kita sebagai ASN khusus Pemkot Cilegon. ASN bisa mendeteksi dini kerawanan sosial yang berpotensi pada tidak kondusifnya menjelang Pemilihan,” Sambungnya.
Adapun potensi rawanan sosial itu, kata dia, menjadi bahan untuk mengantisipasi demi demokrasi yang berkualitas.
Baca Juga: Perampok dan Pembunuh Sopir Truk Gula Teridentifikasi, Begini Identitasnya
“Mereka bisa memposisikan sebagai aparatur profesional, yang netral, dan bisa menjadi pengayom. Pengayom semua warga masyarakat,” katanya.
Potensi-potensi itu kekhawatiran boleh, namun kekhawatiranya mungkin saja masyarakat dapat melihat dan menilai bahkan melaporkan juga bisa di pengawasan, menjadi tanggung jawab bersama dan sanksi tegasnya ada.
“Camat dan Lurah sebagai contoh di wilayah dalam Pilkada ini, maka perlunya menjaga kode etik sebagai ASN,” ucapnya.
Baca Juga: Gegara Promosi Judol di IG, Selebgram asal Kota Serang Divonis 2,5 Tahun Penjara
Ia berharap, Camat dan Lurah dapat menjaga profesional dan netralitasnya dalam hajat nasional Pilkada serentak 2024 ini.***