BANTENRAYA.COM – Sejumlah elemen masyarakat sipil yang tergabung dari aliansi Mahasiswa dan Buruh berencana berunjuk rasa menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis 22 Agustus 2024.
Aksi unjuk rasa mahasiswa dan buruh akan dilaksanakan bakal dilaksanakan mulai pagi ini.
Aksi demo mahasiswa dan buruh menjadi bagian dari gerakan ‘peringatan darurat Indonesia’ yang heboh di media sosial setelah DPR bermanuver mengabaikan putusan MK.
Dengan adanya rencana revisi UU Pilkada oleh DPR mendapat benyak kecaman, masyarakat Indonesia berbondong-bondong mengunggah konten ‘Peringatan Darurat Demokrasi’ di sosial media.
Dikutip Bantenraya.com dari Instagram @tangsel.life, aliansi mahasiswa dan buruh hari ini akan mengadakan aksi.
Selain itu, Badan Eksekutif Mahasiswa se-Indonesia (BEM SI) juga mengaku akan turun ke depan DPR melakukan aksi demonstrasi.
Baca Juga: Korupsi 743 Juta, Mantan Pejabat Bank Banten Divonis 2 Tahun Penjara
Hal ini terjadi karena revisi UU Pilkada dilakukan sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024.
Akan tetapi, dalam kondisi tersebut DPR tidak mengakomodasi keseluruhan putusan itu.
Lalu soal batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur di pasal 7.
Baleg memilih mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA) dibandingkan MK.
Baca Juga: Dideklarasikan Partai Nasdem, Zakiyah-Najib Semakin Percaya Diri Menang Pilkada Kabupaten Serang
Dengan hal tersebut, batas usia calon gubernur ditentukan saat pelantikan calon terpilih
Dan pada hari ini, DPR akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada dalam Rapat Paripurna besok.
Kemudian Badan Legislasi (Baleg) akan membawa hasil keputusan dalam rapat kemarin yang disepakati seluruh fraksi, kecuali PDIP. ***
















