BANTENRAYA.COM – Bagian Hukum Setda Kota Serang mengajukan permohonan penangguhan penahanan Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga atau Kadisparpora Kota Serang Sarnata.
Permohonan penangguhan penahanan Sarnata, lantaran yang bersangkutan masih memiliki anak-anak yang harus dibiayai.
Permohonan penangguhan penahanan Sarnata disampaikan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Serang Teguh.
Sekadar diketahui, Sarnata ditetapkan jadi tersangka oleh Kejari Serang atas kasus dugaan penyewaan 59 kios yang dibangun di atas lahan milik negara di kawasan Stadion Maulana Yusuf atau MY, Ciceri, Kota Serang.
Penyewaan 59 kios di Stadion MY itu dilakukan oleh pihak pengelola yang bekerja sama dengan Disparpora Kota Serang.
Teguh mengatakan, pengajuan permohonan penangguhan penahanan Sarnata ataupun jadi status tahanan kota, karena tersangka masih memiliki keluarga.
Baca Juga: Waskita Karya Terapkan Sistem Anti Konflik Kepentingan hingga Singgung Soal TTPU
“Karena Pak Sarnata masih memiliki anak-anak yang harus dibiayai, dan mungkin juga dari pihak keluarga ada penjamin, mudah-mudahan nanti ada respon,” katanya kepada Bantenraya.com, Jumat 2 Agustus 2024.
Ia juga menghormati proses hukum yang tengah dilakukan oleh Kejari Serang terhadap Sarnata.
“Kami dari bagian hukum berusaha maksimal sambil mengikuti proses hukum yang sedang berjalan, kita hormati,” ucap dia.
Teguh menuturkan, pihaknya akan memberikan pendampingan hukum kepada Sarnata melalui Korps Pegawai Republik Indonesia atau KORPRI Kota Serang.
“Kami akan berusaha untuk melakukan pendampingan hukum nanti melalui Korpri, dan kami pun di bagian hukum selalu memberikan arahan kepada pihak keluarga, sambil mengikuti proses hukum yang sedang berjalan saat ini,” tuturnya.
Ia mengaku saat ini tengah berkomunikasi dengan istri Sarnata untuk meminta data dokumen kependudukan yang akan dicantumkan dalam surat permohonan penangguhan penahanan.
Baca Juga: Sayap Partai Gerindra Siap Menangkan Andra Soni dan Dimyati Natakusumah di Pilgub Banten
“Permohonannya belum. Masih menunggu KTP dari Pak Sarnata. Kalau komunikasi dengan Kejaksaan sudah,” kata Teguh.
Menurut Teguh, permohonan penangguhan penahanan Sarnata responsnya masih biasa saja.
“Iya untuk saat ini masih biasa saja, karena tadi juga ada perbaikan berita acara, dan proses seperti yang disampaikan Pak Kejari, mungkin kita ikuti saja prosesnya seperti apa,” pungkasnya. ***