BANTENRAYA.COM – DPRD Kota Serang mendukung pembentukan dana cadangan pemilihan walikota dan wakil walikota atau Pilkada Kota Serang tahun 2029.
Penganggaran dana cadangan Pilkada Kota Serang tahun 2029, harus dibuatkan Peraturan Daerah atau Perdanya sebagai landasan hukumnya.
Dukungan terhadap pembentukan dana cadangan pemilihan walikota dan wakil walikota tahun 2029 ini terungkap dalam rapat paripurna tanggapan dan atau jawaban Walikota Serang atas pandangan umum fraksi DPRD Kota Serang terhadap penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang pembentukan dana cadangan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2029.
Baca Juga: Pernikahan Dini Melonjak di Pandeglang, Angka Pengajuan Dispensasi Terus Meningkat
Wakil Ketua II DPRD Kota Serang Roni Alfanto mengatakan, Raperda dana cadangan Pilkada Kota Serang tahun 2029 sebagai dasar hukum untuk penganggaran dana Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota.
Semua fraksi menyetujui untuk dibahas ditahap selanjutnya. Karena penganggarannya bertahap tiap tahun,” ujar Roni, kepada Bantenraya.com, Jumat 21 Juni 2024.
Penjabat Walikota Serang Yedi Rahmat mengatakan, semua Fraksi DPRD Kota Serang mendukung Raperda tentang pembentukan dana cadangan pemilihan walikota dan wakil walikota tahun 2029.
Baca Juga: Robinsar Jadi Calon Walikota Cilegon Pertama yang Dapatkan Surat Tugas dari Partai Demokrat Banten
“Pada intinya semua fraksi DPRD Kota Serang sependapat bahwa Raperda dimaksud dapat dilanjutkan pada tahap pembahasan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD,” ujar Yedi, kepada Bantenraya.com. ***















