BANTENRAYA.COM – Teka-teki siapa pengganti Azis Syamsudin di posisi Wakil Ketua DPR RI terjawab. Ini setelah Ketua DPR RI Puan Maharani akan menetapkan Lodewijk F Paulus sebagai pengganti Azis yang sebelumnya jadi tersangka suap oleh KPK.
Paripurna penetapan Lodewijk F Paulus akan dilaksanakan pada Paripurna DPR ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021 Kamis 30 September 2021 ini di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Lodewijk F Paulus dalam paripurna akan mengucapkan Sumpah Jabatan oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Syarifuddin.
Baca Juga: Pengumuman Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin Sebagai Tersangka Dianggap Komedi KPK, Ini Alasannya
Dikutip BantenRaya.com dari Pikiran-Rakyat berjudul ‘Puan Maharani Lantik Lodewijk Jadi Wakil Ketua DPR Gantikan Aziz Syamsuddin Hari Ini’
Megawati menyatakan pergantian sesuai mekanisme.”Sesuai mekanisme, proses penetapan Wakil Ketua DPR RI yang baru dilakukan dalam Rapat Paripurna,” katanya.
Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto menyerahkan langsung dokumen permohonan persetujuan Pergantian Antar Waktu (PAW) pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari unsur Partai Golkar, yaitu Wakil Ketua DPR Bidang Koordinator Polhukam.
Terkait dengan PAW ini, Airlangga menjelaskan pihaknya sudah melakukan beberapa mekanisme setelah Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pekan lalu.
Baca Juga: Pembangunan Tol Serpan Seksi III Pandeglang Belum Juga Digarap, Ternyata Gara-gara Ini
Salah satunya dengan melakukan rapat pleno terbatas dan rapat pleno harian. Oleh karena itu kata dia, proses yang dilakukan di internal Partai Golkar sudah sesuai dengan mekanisme yang ada.
Pada rapat pleno tanggal 27 September 2021 lalu kata dia, Partai Golkar telah memutuskan untuk menunjuk Lodewijk Freidrich Paulus sebagai calon Wakil Ketua DPR meggantikan Azis Syamsuddin.
“Sesuai dengan mekanisme yang berlaku, kami juga telah berkonsultasi dengan seluruh senior Partai Golkar di dewan pembina, dewan kehormatan, kemudian juga Dewan Pakar,” katanya.
Baca Juga: Dari Program CSR, Rumah Warga Cilegon Direnovasi Pakai Material Canggih, Tahan Korosi dan Rampat Api
Diketahui, Azis Syamsuddin saat ini ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Ia kemudian ditahan selama 20 hari oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua KPK Firli Bahuri menyebutkan, setelah penyidik memeriksa sekitar 20 orang saksi dan alat bukti lain maka, tim penyidik melakukan penahanan kepada Azis Syamsuddin untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 24 September 2021 sampai dengan 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan.
Firli menyebutkan, dalam kasus tersebut, Azis Syamsuddin menjanjikan uang sebesar empat miliar rupiah namun baru direalisasikan sebesar Rp3,1 miliar.
“Komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp4 Miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp3, 1 Miliar,” tuturnya.***