BANTENRAYA.COM- Pemkab Lebak masih malu-malu mengakui untuk menjalin kerja sama dengan Bank Banten meski belum menandatangi akte kerjasama.
Diketahui, akhir pekan lalu Direktur Utama (Dirut) Bank Banten mendatangi Pemkab Lebak untuk membahas kerjasama terkait pemindahan rekening umum kas daerah (RKUD).
Pj Bupati Lebak Iwan Kurniawan mengatakan, pertemuan dengan Bank Banten hanya untuk berdiskusi tentang langkah-langkah yang akan dilakukan terkait surat edaran dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca Juga: 7 Ucapan Hari Palang Merah Internasional 2024 Menyentuh Hati, Mari Kobarkan Semangat Kemanusiaan!
“Kemarin hanya membahas tentang apa yang akan dilakukan setelah Kemendagri menginstruksikan untuk memindahkan RKUD,” kata dia kepada Bantenraya.com, Selasa 7 Mei 2024.
Lebih lanjut, dalam pertemuan tersebut belum ada penekenan kontrak kerjasama.
“Hasil dari pertemuan kemarin adalah langkah-langkah strategis untuk menyikapi instruksi, seperti BKAD dan Bapenda agar melakukan koordinasi dengan Dirut Cabang Lebak,” ujarnya.
Baca Juga: Tokopedia Luncurkan Fitur Online Bayar Pajak Daerah, Namun Baru untuk DKI Jakarta
Iwan mengungkapkan, baru melakukan koordinasi teknis, belum membicarakan secara detail tentang perpindahan.
“Jadi masih proses ya, saya belum bicara pindah atau belum ya karena sekarang masih proses, jadi bukan timbang-timbang,” jelasnya.
Apabila pihak Bank Banten sudah siap maka akan dilakukan koordinasi kembali dengan Bank Banten.
Baca Juga: Paslon Perseorangan Wajib Kumpulkan 74.710 KTP ke KPU Pandeglang, Serahkan atau Dicoret!
“Kalau sudah clear masalah perpajakan, dan lain sebagainya, kami akan melakukan langkah selanjutnya,” paparnya.
Disinggung ada instruksi dari Kemendagri berarti setuju, Iwan menjawab, instruksi sipatnya adalah arahan yang harus ditindaklanjuti.
“Tapi harus melalui proses, dan kajian yang mendalam ya, jadi sekarang kami sedang proses koordinasi dengan Bank Banten,” pungkasnya. ***