BANTENRAYA.COM – Seorang wanita di Pandeglang tertangkap basah oleh Petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) mencoba menyelundupkan sebuah handphone ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Pandeglang.
Kepala Kesatuan Pengamanan (KPR) Rutan Pandeglang, Eris mengatakan, pelaku sengaja membawa masuk handphone tersebut untuk diberikan kepada keluarganya yang merupakan seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang sedang menjalani hukuman di Rutan Pandeglang.
“Awalnya petugas P2U regu Alpha yang sedang bertugas mencurigai gerak-gerik seseorang yang hendak mengunjungi keluarganya di Rutan Pandeglang,” kata Erin kepada Bantenraya.com, Senin, 6 Mei 2024.
Setelahnya, kata Eris, pihaknya langsung mengamankan wanita tersebut untuk dimintai keterangan. Akibat perbuatannya, pelaku dilarang melakukan kunjungan ke Rutan Pandeglang selama enam bulan.
Baca Juga: Polisi Amankan 131 Miras di Toko Jamu dan Kelontong Setelah Sebelumnya Tidak Dapat Barang Bukti
“Kami mengambil tindakan memberikan sanksi kepada pelaku, tidak dapat berkunjung ke Rutan Pandeglang selama enam bulan,” ujarnya.
Eris menjelaskan, aksi pelaku yang mencoba menyelendupkan handphone ke dalam rutan sendiri diketahui setelah petugas melakukan prosedur penggeledahan orang dan pengecekkan barang bawaan pengunjung.
“Setelah dicek barang bawaannya, handphone tersebut disembunyikan dengan rapi di dalam tumpukan barang yang dibawanya,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Rutan Pandeglang, Syaikoni mengatakan, penggagalan penyelundupan handphone menjadi bukti bahwa Rutan Pandeglang selalu berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari Halinar (Handphone, Pungutan Liar dan Narkoba).
“Penggagalan penyelundupan handphone ke dalam Rutan Pandeglang merupakan usaha kami untuk terus menjaga Rutan Pandeglang bebas Halinar. Saya juga menghimbau kepada semua pengunjung agar menaati peraturan yang ada di Rutan Pandeglang,” tandasnya. (***)



















