BANTENRAYA.COM – Caleg DPR RI dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDI Perjuangan Bonnie Triyana melaporkan rekan separtainya Tia Rahmania sesama caleg DPR RI ke Bawaslu Banten.
Laporan Bonnie Triyana ini disampaikan sebagai tindak lanjut atas dugaan pengurangan, pemindahan, dan penggelembungan suara yang merugikan dirinya.
Dalam sidang perdana yang digelar di kantor Bawaslu Provinsi Banten, Bonnie Triyana tidak hadir karena hanya dihadiri oleh tim data Bonnie Triyana bernama Muhammad Enday Hidayat.
Hal itu disampaikan Enday kepada wartawan usai pembacaan laporan administrasi di Bawaslu Banten, Rabu, 24 April 2024.
Baca Juga: Tren Rebound Harga Saham Bank Banten Berlanjut Dalam Sepekan
“Laporan sudah kita laporkan pada Maret,” kata Enday.
Enday mengungkapkan, selain Tia, pihaknya juga melaporkan sejumlah PPK di Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak yang diduga melakukan pelanggaran.
Pihaknya menduga ada 400 suara yang diduga hilang, digelembungkan, dan dipindahkan sehingga dilaporkan ke Bawaslu Banten.
Ditanya Apakah 400 suara itu akan berpengaruh pada kemenangan Bonnie Triyana, Enday enggan menjawab hal itu.
Menurutnya yang dilakukan saat ini adalah melaporkan dugaan pelanggaran dan membuktikan kebenaran dari dugaan tersebut.
Ketua Bawaslu Banten Ali Faisal membenarkan adanya laporan tersebut.
Dia mengatakan setelah sidang perdana sidang selanjutnya akan dilakukan pada Jumat besok dengan memanggil sejumlah terlapor.
Setelah itu akan dilakukan pembuktian dari dugaan kecurangan yang disampaikan oleh tim dari Bonnie Triyana.***