BANTENRAYA.COM – Langkah tegas dan berani diambil Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinkop UKM) Kota Cilegon dalam memberantas koperasi berkedok rentenir yang marak di Kota Cilegon.
Salah satunya, Dinkop UKM melaporkan rentenir berkedok koperasi simpan pinjam (KSP) ke Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM).
Hal itu dilakukan sebagai respons atas pengaduan masyarakat ke Dinkop-UKM Kota Cilegon yang melaporkan bahwa ada salah satu koperasi berinisial SD di Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, memberikan pinjaman dengan bunga sangat tinggi.
Baca Juga: Abis Lebaran Masih Nganggur? KPU Provinsi Banten Buka Lowongan Kerja PPS dan PPK Pilkada 2024
Kepala Dinkop-UKM Kota Cilegon Didin S. Maulana mengatakan, sebelum melaporkan ke Kementerian Koperasi dan UKM, pihaknya telah melakukan survei dan memverifikasi ke lapangan.
“Berdasarkan evaluasi, ternyata benar bunga yang pinjamannya sangat tinggi di atas 24 persen per tahun. Hal itu tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha SImpan Pinjam dan Koperasi,” jelasnya, Jumat 19 April 2024.
Berdasarkan peraturan tersebut, kata Didin, bunga pinjaman maksimal 24 persen per tahun atau dua persen per bulan. Sedangkan koperasi SD dalam praktiknya bunga pinjamannya mencapai sampai 10-11 persen per bulan atau 30-40 persen per tahun.
Baca Juga: Tanboy Kun Sentil Aa Juju Usai Review Kuah Baksonya Berbayar, Sang Food Vlogger: Sebaiknya Kalo…
“Yang kita kaget, ada nasabahnya yang pinjam uang dengan jaminan ijazah dan akta kelahiran anaknya. Ini kan tidak boleh karena itu menyangkut data pribadi. Sekali lagi sudah kita klarifikasi dan kita monitoring. Kita nyatakan menyalahi ketentuan,” tegas Didin.
Dikatakan Didin, koperasi SD merupakan cabang dari Bekasi, Jawa Barat. Sedangkan izin operasional usahanya didapat dari pusat sehingga pihaknya merasa tidak berwenang menindak lebih lanjut.
“Oleh karenanya kami sudah lakukan peringatan. Selanjutnya kami sudah laporkan dengan mengirim surat ke Kementerian Koperasi dan UKM dengan Nomor: 500.3/837/DISKOPUKM yang menyatakan bahwa di Cilegon ada koperasi yang menyalahi ketentuan,” jelasnya.
Sementara itu, Kabid Koperasi Dinas Koperasi dan UKM Kota Cilegon Atikoh menambahkan, saat ini pihaknya tengah mengidentifikasi adanya beberapa koperasi lain yang diduga berpraktik sebagai rentenir.
“Informasinya ada enam koperasi, kita sedang cek, kita selidiki apakah sesuai ketentuan atau tidak. Yang kita laporkan baru satu, yang lain sedang kita monitoring, kalau tidak sesuai ketentuan kita laporkan juga,” katanya.
Dia mengimbau kepada masyarakat agar waspada dan tidak mudah terbujuk dengan tawaran pinjaman dengan proses mudah, tetapi menyulitkan di kemudian hari lantaran bunga pinjaman yang sangat tinggi.
“Sasarannya memang warga yang terdesak kebutuhan ekonomi. Masyarakat bawah dan pedagang kecil di pasar tradisional,” terangnya. ***