BANTENRAYA.COM – Bingung setelah lebaran belum dapat kerjaan, tidak perlu khawatir, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten akan membuka lowongan pekerjaan untuk jabatan panitia pemungutan suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada 2024.
Menurut Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan, memasuki tahapan Pilkada Serentak tahun 2024, KPU telah menetapkan dua keputusan yakni;
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota
Baca Juga: Tanboy Kun Sentil Aa Juju Usai Review Kuah Baksonya Berbayar, Sang Food Vlogger: Sebaiknya Kalo…
Kedua keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
“Berdasarkan keputusan tersebut, metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan
(PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pilkada Serentak tahun 2024 dilakukan
dengan metode Seleksi Terbuka,” katanya.
Adapun kelengkapan dokumen persyaratan PPK dan PPS terdiri dari; Surat Pendaftaran; Daftar Riwayat Hidup; Fotokopi KTP Elektronik; Fotokopi Ijazah sekolah menengah atau sederajat atau ijazah terakhir; Pas Foto; Surat Pernyataan; dan Surat Keterangan.
“Calon anggota PPK, PPS, harus mengisi Surat Pendaftaran sebagai calon anggota PPK dan PPS, yang dilampiri dengan persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota PPK dan PPS, sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, beserta kelengkapan dokumen pendukung,” imbuhnya.***