BANTENRAYA.COM – Maxim memberikan tanggapan terkait imbauan Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker RI supaya perusahaan transportasi online memberikan Tunjangan Hari Raya atau THR kepada mitra driver ojek online atau ojol.
Spesialis Humas Maxim Indonesia Yuan Ifdal Khoir mengatakan, Maxim menyatakan secara tegas berdasarkan peraturan Permenaker Pasal 5 Tahun 2021 Pasal 31, Permenhub 12/2019 Pasal 15 ataupun terminologi yang termuat dalam Permenhub Nomor 118/2018 Pasal 42 ayat 3, 4 dan 5. Maxim hanya memberikan THR kepada karyawan yang memiliki hubungan kerja.
“Sesuai dengan peraturan tersebut jadi pemberian THR tidak berlaku bagi mitra driver ya karena hubungan kerja antara Maxim dan juga mitra driver,” kata Yuan saat dikonfirmasi Banten Raya, Jumat, 22 Maret 2024.
Berlandaskan pada Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Baca Juga: Apa Cuma di Kota Serang Jalan Rusak di Depan Kantor Kelurahan?
Kemnaker RI menilai para pengemudi transportasi daring itu setara dengan para Pekerja Waktu Tertentu atau PKWT termasuk mitra driver ojol.
“Maxim sangat menghargai imbauan Ibu Menteri sebagaimana dimaksud dalam pernyataan persnya tersebut,” tutur Yuan.
Sebagai informasi, Maxim menjadi salah satu moda transportasi online yang banyak diminati masyarakat di Kota Serang dan Cilegon, Provinsi Banten dibandingkan dengan pesaingnya.
“kami sedang berfokus dalam mengadakan program sosial kepada masyarakat di berbagai kota di Indonesia menjelang hari raya ini,” terang Yuan.
Baca Juga: TERUNGKAP! Motif Admin Grup Telegram yang Lakukan Penistaan Agama, Kini Meringkuk di Polsek Serang
Yuan melanjutkan, beberapa program tersebut yakni dengan melakukan kegiatan berbagi makanan gratis kepada mitra driver dan masyarakat, melakukan kegiatan amal berupa pemberian santunan di panti asuhan.
“Serta turut memeriahkan momen Idul Fitri dengan promo di berbagai kota yang disediakan selama bulan Ramadan,” kata Yuan.***