BANTENRAYA.COM – Partai Demokrat Kota Serang resmi melaporkan kasus dugaan pemalsu tanda tangan saksi Partai Demokrat Kota Serang di Pemilu 2024 ke Polda Banten.
Ketua Partai Demokrat Kota Serang Nuraeni pun menuntut agar pemalsu tanda tangan saksi Partai Demokrat Kota Serang dipenjara.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Partai Demokrat Kota Serang Bidang Pemenangan Pemilu M Farhan.
Baca Juga: Gampang! Begini Cara Membuat Rendang Daging Kerbau Untuk Lebaran 2024, Yuk Ikuti Resep Anti Gagalnya
Farhan mengatakan, pihaknya telah melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan saksi Partai Demokrat Kota Serang beberapa waktu lalu.
Pemalsuan tanda tangan saksi Partai Demokrat Kota Serang itu sendiri terjadi pada saat rekapitulasi suara di tingkat KPU Kota Serang.
“Kami minta pelaku dipenjara, termasuk yang menginstruksikan pemalsuan itu,” ujarnya.
Farhan mengatakan, pemalsuan tanda tangan adalah tindak kriminal yang bisa diproses hukumm
Karena itu, pihaknya melaporkan kasus tersebut ke Polda Banten.
Pemalsuan tanda tangan saksi Partai Demokrat Kota Serang itu sendiri merugikan caleg DPR RI dari Partai Demokrat yaitu Nuraeni karena kehilangan suara.
Baca Juga: Forum Honorer Provinsi Banten Minta Pemprov Banten Fokus pada 11.737 Honorer Lama
Padahal, jika suara yang didapatkan sesuai dengan yang sebelumnya, Nuraeni diprediksi akan kembali terpilih sebagai anggota DPR RI. ***