BANTENRAYA.COM – Pihak PT ASDM Pelabuhan Merak sampai sekarang masih membatasi radius pembelian tiket online yang akan menyeberang ke Pelabuhan Merak.
Dimana, jaraknya mencapai radius batas pembelian tiket online tersebut yakni 4,17 Kilo Meter dari arah Pelabuhan Merak.
Para pengendara yang hendak menyeberang harus memperhatikan jarak radius batas pembelian tiket online tersebut agar tidak diputar balik kendaraannya.
Untuk lokasinya sendiri di Kota Cilegon batasnya yakni di Hotel Enasa Merak yang lokasinya ada di Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol.
Sampai batas tersebut warga atau pengguna jasa penyeberangan di Pelabuhan Merak masih bisa mengakses aplikasi tiket online.
Namun, jika lewat, maka pengendara harus putar balik hingga batas radius 4,17 KM atau tepatnya sampai Hotel Pesona Enasa Merak.
Baca Juga: Banjir Sudah Surut, Satu Rumah Warga Desa Idaman Pandeglang Selatan Ambruk
Pemberlakuan tersebut diketahui dari sejumlah pengeras suara di Pelabuhan Merak. Dimana, dalam pengeras suara tersebut menyebutkan, bagi para pengguna jasa harus membeli tiket online sampai batas radius 4,17 KM.
“Bagi pengguna jasa penyeberangan kami mengingatkan agar pembelian tiket online dilakukan pada radius 4,17 KM, atau tepatnya sampai Hotel Enasa Merak,” katanya, Minggu 10 Maret 2024.
Dalam pengumumannya juga disebutkan, agar para pengguna jasa penyeberangan di PT ASDP Pelabuhan Merak agar tidak membeli tiket kepada calon atau tiket ilegal lainnya.
“Kami juga mengingatkan agar pengguna jasa penyeberangan tidak membeli tiket kepada calon dan tempat ilegal lainnya,” pungkasnya.
Diketahui, Pemberlakuan tiket online kapal ferry mulai 11 Desember 2023. Dimana, hal itu juga sempat terjadi penolakan dari sejumlah pengusaha dan pemilik tenant penjual tiket online di sepanjang Pelabuhan Merak. ***

















