BANTEN RAYA.COM – Pura-pura menjadi pembeli, Yadi (40) warga Lingkungan Sempu Girang, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang nekat mencuri Handphone pemilik kedai ayam penyet di JL 45 Lingkungan Kuranji, Kelurahan Kuranji, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Banten Raya, kasus pencurian Handphone Samsung Galaxy Z Fold milik Nida Azaria Amira (27) warga Taman Widia Asri, Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang itu terjadi pada 4 Desember 2023 lalu.
Ketika itu, Nida yang tengah menunggu pelanggan di rumah makan ayam penyet didatangi pelaku yang berpura-pura menjadi pembeli. Pada saat itu, pelaku memesan mie dan minuman.
Setelah pelaku memesan, korban pergi membuat pesanan. Disaat bersamaan, pelaku berpura-pura pergi keluar dan akan kembali jika pesanannya sudah dibuat.
Padahal, sebelum meninggalkan kedai ayam penyet pelaku telah mengambil handphone korban yang disimpan disamping rice cooker atau tempat menanak nasi.
Setelah selesai memasak, Nida kembali ke tempat sebelumnya untuk mengambil Hpnya. Namun ketika dicari Hpnya sudah hilang dibawa pelaku. Mengetahui hal itu, korban akhirnya melapor ke Mapolresta Serang Kota.
Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Kompol Hengku Kurniawan mengatakan setelah menerima laporan dari korban. Kepolisian langsung melakukan penyelidikan, dan mengejar pelaku.
“Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp.16.697.000,” katanya kepada awak media, Minggu (3/3/2024).
Hengki menjelaskan setelah dua bulan dilakukan penyelidikan, pada Minggu (3/3/2024) dini hari kepolisian berhasil melacak keberadaan pelaku. Diketahui, pelaku berada di wilayah Kota Serang.
“Kami mendapatkan informasi bahwa keberadaan pelaku berada di wilayah Sempu kota serang dan berhasil mengamankan pelaku,” jelasnya.
Selain mengamankan pelaku, Hengki menambahkan pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti HP mili korban dan sepeda motor yang digunakan saat melakukan kejahatan.
“Pelaku sudah kita tahan dan masih dilakukan pemeriksaan,” tambahnya.
Dalam kasus ini, Hengki menegaskan pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian.
“Pelaku dapat dihukum dengan pidana penjara selama maksimal 5 tahun,” tegasnya. (***)