BANTENRAYA.COM – KPU Provinsi Banten mengungkapkan terdapat puluhan TPS di Banten yang harus kembali menggelar pemungutan suara.
TPS tersebut tersebar di 5 kabupaten/kota, mulai dari pemungutan suara susulan (PSS), pemungutan suara lanjutan (PSL) dan pemungutan suara ulang (PSU) alias coblosan ulang.
Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan mengatakan, TPS yang akan melaksanakan PSU, PSL dan PSS berasal dari 5 wilayah dari utara hingga selatan Banten.
Baca Juga: 57 Petugas Pemilu 2024 Meninggal Dunia, Kemenkes Ungkap Penyebabnya
Kelima wilayah itu adalah Kabupaten Serang, Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Serang dan Kabupaten Lebak.
Rinciannya, di Kabupaten Serang terdapat PSL di 3 TPS akibat tertukarnya surat suara yakni di TPS 009 Desa Mander, Kecamatan Bandung.
TPS 009 Desa Bumijaya Kecamatan Ciruas dan di TPS 012 serta TPS 013 Desa Junti, Kecamatan Jawilan yang telah dilaksanakan pada 15 Februari 2024 kemarin.
Baca Juga: Sungai Cidanghiang Meluap, Rumah Warga di Padarincang Kabupaten Serang Diterjang Banjir
Lalu, Kota Tangerang Selatan terdapat PSL di 1 TPS akibat tertukar surat suara DPRD Kota Tangerang Selatan yakni di TPS 13 Kelurahan Perigi Baru, Kecamatan Pondok Aren.
Kemudian terdapat PSS akibat bencana banjir di Kota Tangerang Selatan sebanyak 14 TPS yakni TPS 10, TPS 58, TPS 71, TPS 72, TPS 73, TPS 74, TPS 75, TPS 83, TPS 85, TPS 86, TPS 87, TPS 91, Kelurahan Pondok Kacang Timur, TPS 99 dan TPS 100 di Kelurahan Jurangmangu Barat.
“Pelaksanakan PSL dan PSS di Kota Tangerang Selatan sudah dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024,” katanya.
Baca Juga: Gak Perlu ke Puncak, Ini Dia 3 Destinasi Wisata Indah yang Ada di Kaki Gunung Karang
Kemudian untuk wilayah Kota Tangerang terdapat PSL di 4 TPS akibat banjir yakni di TPS 01, TPS 02, TPS 05, TPS 06 Kelurahan Larangan Utara Kecamatan Larangan.
Adapun pelaksanaan PSL di 4 TPS tersebut sudah dilakukan kemarin, Minggu 18 Februari 2024.
Kemudian terdapat PSL di 11 TPS akibat surat suara
yang tercampur yakni di TPS 20 Kelurahan Sudimara Selatan Kecamatan Ciledug.
Baca Juga: Sirekap Bermasalah, Rekapitulasi Hasil Pemilu di Lebak Ditunda
TPS 41 Kelurahan Sudimara Barat Kecamatan Ciledug, TPS 42 Kelurahan Sudimara Barat Kecamatan Ciledug, TPS 012 dan TPS 021 Kelurahan Karang Mulya Kecamatan Karang Tengah.
TPS 018, TPS 019, TPS 020 Kelurahan Poris Plawad Indah Kecamatan Cipondoh, TPS 36 Kelurahan Ketapang Kecamatan Cipondoh, TPS 81 Kelurahan Tanah Tinggi Kecamatan Tangerang dan TPS 022 Kelurahan Panunggangan Barat Kecamatan Cibodas
Selanjutnya, terdapat PSL di TPS 13 Kelurahan
Batusari, Kecamatan Batu Ceper akibat kekurangan surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP).
Baca Juga: Dampak Cuaca Tidak Menentu, Penderita DBD di Kabupaten Pandeglang Capai 302 Orang
“Direncanakan pelaksanaan PSL di 12 TPS di Kota Tangerang akan dilaksanakan pada hari
Sabtu tanggal 24 Februari 2024,” ungkapnya.
Di Kota Serang terdapat PSU di 4 TPS yaitu di TPS 07 Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug dikarenakan terdapat pemilih yang tidak ber KTP el/Suket.
Pemilih itu juga tidak terdaftar di DPT dan DPTb dan terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali.
Baca Juga: Kabupaten Lebak Ditunjuk Jadi Pilot Project Posyandu LKD
Lalu di TPS 01 Kelurahan Banjar Sari Kecamatan Cipocok Jaya dikarenakan berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan perundang-undangan.
Untuk di TPS 21 Kelurahan Bendung, Kecamatan Kasemen, Kota Serang dikarenakan terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali.
Di TPS 24 Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan dikarenakan berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan perundang-undangan.
Baca Juga: Ternyata Ini Penyebab Bensin Sepeda Motor Boros, Cek Kendaraanmu Sekarang!
“Pelaksanaan PSU di Kota Serang akan dilaksanakan pada tanggal 21 Februari 2024,” ujarnya.
Terakhir di Kabupaten Lebak terdapat PSU di TPS 010 Kelurahan Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung akibat pengguna hak pilih tidak terdaftar di DPT.
Kemudian pemilih itu tidak memiliki formulir pindah memilih, rencana PSU dilaksanakan pada 20 Februari 2024. ***


















