BANTENRAYA.COM – Mahfud MD menanggapi protes yang dilakukan TKN Prabowo Gibran soal posko pengaduan pemilu yang dibuka Kementerian Politik Hukum dan Keamanan atau Kemenkopolhukam.
Menurut Mahfud D, jika yang ada di Kemenkopolhukam bukan hanya sekedar posko saja tapi desk Pemilu.
Di mana, jelas Mahfud, itu sudah ada sejak 2014 lalu, sehingga bukan hal yang baru dan harus dikritik tidak berdasar.
Mahfud MD menegaskan, jika posko tersebut bukan dibuat dirinya, melainkan hal yang sudah seharusnya ada dalam setiap Pemilu.
Baca Juga: Ini Deretan Lurah di Kota Cilegon yang Bakal Digeser Pada 15 Januari 2024
Sebelumnya, Wakil Ketua TKN Habiburokhman memaparkan outlook dugaan kecurangan itu pada 16 kasus.
Di mana, salah satunya TKN menyoroti Mahfud Md cawapres Ganjar Pranowo selaku Menkopolhukam.
Bahkan, Mahfud MD dituding berpotensi melakukan kecurangan karena membuka pengaduan pelanggaran pemilu di kantor Kemenko Polhukam.
“Bodoh itu, bodoh karena posko pemilu itu sudah ada, bukan posko, namanya desk pemilu sejak tahun 2014 sudah ada. Dan itu bukan penyelenggara pemilu, tidak akan mengadili pemilu,” tegas Mahfud dikutip Bantenraya.com dari berbagai sumber pada Minggu 14 Januari 2024.
Baca Juga: Jalan Toyomerto-Sukadalem Kabupaten Serang Jadi Trek Balapan Liar
Selanjutnya, Mahfud memaparkan fungsi desk pemilu di Kemenkopolhukam, posko tersebut bukan dari penyelenggara pemilu.
Desk itu hanya menerima dan mencatat laporan dugaan kecurangan pemilu yang kemudian disampaikan ke KPU.
“Itu kan orang-orang dodol (bodoh) gak baca fakta. Lalu menganggap itu salah kan, itu bukan sesuatu yang bisa digunakan pada capres manapun cawapres manapun dan Menkopolhukam. Di situ hanya sebagai pembuat SK-nya dan tidak mengambil hukuman apa-apa.” jelasnya.
Sebelumnya, Mahfud MD memastikan itu semua kecurangan akan dieksekusi lewat pembentukan satuan tugas atau satgas untuk memantau seluruh aduan agar selanjutnya ditindaklanjuti oleh penyelenggara pemilu.
Baca Juga: Masuk Proklim, Kampung Sadanta Kabupaten Serang Terbebas dari Sampah Liar
Terlebih jika ada intimidasi dan pengarahan oleh aparat, maka bisa dilaporkan dan akan langsung ditindaklanjuti segala potensi kecurangannya.
“Sebagai Menko Polhukam, saya di sini membuka pintu terhadap pengaduan-pengaduan,” katanya sebagaimana dikutip Bantenraya.com pada Kamis 4 Januari 2024.
“Saya di sini punya satgas juga yang itu menampung pengaduan-pengaduan. Saya tahu pengaduan-pengaduan itu arahnya ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), ke Polri, dan ke KPU (Komisi Pemilihan Umum),” jelas Mahfud MD.
Ia memastikan, akan melakukan cross check lewat Satgas Kemenko Polhukam.
Baca Juga: Masuk Proklim, Kampung Sadanta Kabupaten Serang Terbebas dari Sampah Liar
“Apakah laporan itu jalan atau tidak. Jadi akan dipantau terus,” ujarnya.
Mahfud MD juga meminta supaya masyarakat yang mendapatkan intimidasi dari pihak-pihak yang bersaing dalam Pemilu dan Pilpres supaya tidak perlu menanggapi dengan perlawanan.
Menurut Mahfud MD, jika masyarakat mengalami peristiwa seperti itu maka langkah terbaik adalah membiarkan saja karena pihak yang melakukan intimidasi tidak akan pernah tahu pilihan yang diberikan setiap individu dalam bilik suara.
“Kembali ke hati nurani, karena 5 tahun ke depan, nasib rakyat dan negara ini ditentukan oleh sikap rakyat dalam pemilu,” jelasnya. ***














