BANTENRAYA.COM – Beberapa waktu lalu warga Banyuwangi digegerkan dengan penemuan bayi di dalam kardus.
Bayi tersebut ditemukan pada Minggu, 1 Januari 2024 di Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Pertama kali, bayi ini ditemukan dalam keadaan tanpa menggunakan pakaian, dan terdapat selembar surat di dekatnya.
Ternyata surat tersebut berisikan nama sang bayi, dan alasan pelaku membuang anaknya tersebut.
Dalam surat wasiat tersebut tertulis jika alasan utamanya membuang bayi tersebut karena faktor ekonomi.
“Assalamualaikum. Saya sebagai orang tua dari anak bernama ‘Alexsandro Eltama Dhanvian’ minta tolong untuk menjaga bayi kecil ini, karena saya tidak mampu untuk mengurus bayi ini, karena segi keuangan saya benar-benar tidak mampu untuk mengurus bayi ini,” tulis ibu pembuang bayi.
Selain itu, pelaku meminta agar anaknya dirawat dengan baik, dan berjanji akan kembali bila ekonominya membaik.
“Saya titip bayi ini untuk dirawat dengan baik. Jika esok saya bisa menghidupi anak ini saya akan mencari bayi ini. Agar saya bisa mudah mencari bayi ini esok, maka nama Alexsandro Eltama Dhanvian saya berikan ke bayi ini,” tulisnya lagi.
Baca Juga: KPU Kota Cilegon Temukan 15 Surat Suara Pilpres Rusak, Akan Dikemanakan?
“Saya mohon bantuannya, bayi ini lahir tanggal 5-1-2024. Sekali lagi saya memohon untuk bantuannya dan tolong jangan viralkan masalah ini, saya mohon baik terima kasih. Wassalamualaikum,” ungkapan penutup yang ditulis oleh pelaku pembuang bayi.
Dari berbagai sumber, diketahui pelaku yang diduga membuang bayi tersebut berhasil ditangkap.
Terduga pelaku pembuangan bayi diketahui merupakan masih seorang pelajar SMP atau Sekolah Menengah Pertama yang berusia 14 tahun.
Ia ditangkap bersama dengan teman yang membantu persalinan.
Kapolsek Muncar, Kompol Akhmad Ali Masduki juga membenarkan hal tersebut, di mana ibu dari bagi tersebut melahirkan di kamar mandi.
“Ibu bayi ini bersalin sendiri di kamar mandi rumahnya, dibantu oleh temannya,” ujar Ali.
Usai melahirkan, pelaku meminta tolong kepada temannya untuk membantu membuang bayinya di sekitar Kecamatan Muncar.
“Pelaku kemudian meminta bantuan D untuk membuang bayinya di wilayah Kecamatan Muncar,” paparnya.
Kedua pelaku terancam dikenakan Pasal 304 subsider Pasal 305 KUHP atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap anak.***
















