BANTENRAYA.COM – Majelis Ulama Indonesia atau MUI Jawa Timur secara resmi mengeluarkan fatwa bahwa penggunaan Sound Horeg haram.
Berdasarkan fatwa MUI Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025, menyatakan Sound Horeg haram karena menimbulkan kebisingan berlebihan.
Selain itu Sound Horeg difatwakan haram karena dapat menganggu kesehatan, merusak fasilitas umum, serta kemungkaran seperti joged campur pria dan wanita membuka aurat.
Adu Sound Horeg tersebut diharamkan karena dianggap membawa sebuah mudharat dan pemborosan.
MUI Jawa Timur mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi harus tetap menghormati hak dan kenyamanan orang lain.
Baca Juga: Perubahan Dunia yang Cepat Membutuhkan Peran Jurnalisme Berkualitas
MUI Jawa Timur yang resmi menetapkan Sound Horeg haram tersebut akhirnya TikTok @wahyudoremi membuat sebuah video yang menampilkan logo halal.
“Sound Horeg Halal 100 %,” tulis TikTok @wahyudoremi.
Warganet menilai adanya video yang menampilkan tulisan Sound Horeg halal 100% di layar LED adalah sebuah tindakan satir atau sindiran terkait fatwa MUI Jawa Timur.
Berikut 4 Rekomendasi MUI Jawa Timur soal Penggunaan Sound Horeg dari Instagram @muijatim.
1. Menjaga Hak dan Ketertiban Umum
MUI Jawa Timur meminta penyedia jasa , event organizer (EO), dan semua pihak terkait untuk menghormati hak-hak orang lain, serta menaati norma agama dalam penggunaan Sound Horeg.
2. Regulasi Pemerintah Daerah
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur segera menginstruksikan kepada pemerintah Kabupaten/Kota agar membuat regulasi penggunaan Sound Horeg, mencakup izin, standar penggunaan, dan sanksi.
3. Penundaan Legalitas HKI
Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenhumham RI) diminta untuk tidak mengeluarkan legalitas Hak Kekayaan Intelektual (HKI) terkait Sound Horeg sebelum ada perbaikan dan penyesuaian dengan aturan yang berlaku.
4. Edukasi Masyarakat
MUI Jawa Timur menghimbau masyarakat untuk lebih selektif memilih hiburan, menghindari bahaya kesehatan, serta menjaga norma agama dan aturan negara.***