BANTENRAYA.COM – Menjelang musim mudik libur lebaran Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah, pemerintah memberikan kelonggaran bagi ASN untuk bekerja dari mana saja alias work from anywhere (WFA).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kemenpan RB Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur jadwal WFA bagi ASN pada 24 hingga 27 Maret 2025.
Diketahui, adanya kebijakan WFA bertujuan untuk memberikan fleksibilitas kepada ASN dalam mengatur jadwal mudiknya guna menghindari kemacetan arus mudik maupun arus balik.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berarti ASN diperbolehkan menambah masa liburnya di luar ketentuan yang telah ditetapkan.
Pj Sekda Banten Nana Supiana menegaskan, WFA hanya dapat diambil pada periode yang sudah ditentukan, baik 3 hari sebelum, maupun 3 hari setelah libur Lebaran.
“Opsinya adalah tiga hari sebelum liburan dan tiga hari sesudah liburan. ASN bisa ambil opsi tiga hari WFA sebelum liburan agar mereka tidak kena macet saat pulang mudik,” ujarnya.
Baca Juga: MERAPAT GAES! Banten Creative Festival 2025 Tawarkan Brand Lokal dengan Diskon 80 Persen
“Nah, bagi yang memilih opsi di akhir, juga sama, agar mereka bisa menghindari kemacetan saat kembali ke daerah tugasnya,” kata Nana, Minggu 23 Maret 2025.
Meski diberikan kelonggaran jam kerja, Nana mengingatkan agar ASN di lingkungan Pemprov Banten tidak diperkenankan untuk mengambil WFA di kedua periode tersebut sekaligus.
“Jadi, milih salah satu, di awal atau di akhir, dan tidak bisa dua-duanya,” tegasnya.
Baca Juga: Damkar Minta Walikota Robinsar Realisasikan Mobil Damkar Baru Untuk Pelayanan Masyarakat
Nana juga menekankan bahwa, kebijakan WFA ini bukanlah celah bagi ASN untuk menambah masa libur Lebarannya.
ASN yang sudah memilih WFA di awal, misalnya, wajib kembali masuk kerja sesuai jadwal setelah cuti bersama berakhir.
“Kalau dia sudah ambil WFA di awal, tapi tidak masuk saat jam kerja, ya tetap akan ada sanksi. Argo kedinasan itu tetap berjalan,” ujar Nana.
Baca Juga: Polres Cilegon Lakukan Penyelidikan Kasus BMT Muamaroh Anyer, 500 Nasabah Tak Bisa Cairkan Uang
Nana mengungkapkan, hal yang sama juga berlaku bagi ASN yang memilih WFA di akhir.
Jika mereka ternyata terlambat masuk kerja setelah masa WFA berakhir, maka akan dikenai sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita akan potong tukin (tunjangan kinerja)-nya nanti kalau ada yang melanggar. Jadi, kebijakan WFA ini tidak menghilangkan sanksi bagi mereka yang tidak disiplin,” tegasnya.
Baca Juga: Mudah! Inilah 6 Tips Sehat Mencegah Perut Melar di Momen Lebaran
Selain memastikan kedisiplinan ASN, Nana juga menekankan bahwa kebijakan WFA tidak boleh mengganggu layanan kepada masyarakat.
Kepala perangkat daerah diinstruksikan untuk mengatur jadwal pegawai agar pelayanan publik tetap berjalan normal selama periode WFA berlangsung.
“Jumlah pegawainya harus cukup, ketersediaan layanannya tidak boleh berkurang, dan jumlah personel harus memadai. Itu semua diatur oleh kepala perangkat daerah masing-masing,” jelasnya.
Baca Juga: GRATIS! 10 Link Download Naskah Khutbah Idul Fitri 2025 PDF, Singkat dan Menyentuh Hati
Lebih lanjut Nana menuturkan, dengan adanya kebijakan ini, pihaknya berharap agar para ASN dapat merencanakan mudik dengan lebih baik tanpa mengabaikan tanggung jawabnya sebagai pelayan publik.
“Tentunya jangan sampai menyalahgunakan kebijakan ini untuk memperpanjang masa liburnya, karena sanksi tegas akan tetap diberlakukan bagi yang melanggar,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno mengatakan, ASN diperbolehkan bekerja fleksibel mulai 24 hingga 27 Maret 2025.
Baca Juga: Tinggal Print! 10 Link Download Desain Amplop Lebaran Idul Fitri 2025, Paling Keren dan Menarik
Selain itu, pemerintah juga resmi merevisi jadwal libur sekolah dan madrasah selama bulan Ramadhan.
Libur yang semula dijadwalkan mulai 24 Maret 2025, kini dimajukan menjadi 21 Maret hingga 8 April 2025.
“Awalnya libur sekolah dan madrasah dimulai pada 24 Maret, tetapi setelah revisi, dipercepat menjadi 21 Maret. Sekolah akan kembali masuk pada 9 April 2025,” kata Pratikno.
Baca Juga: Mudah! Begini Langkah-langkah dan Niat Membayar Zakat Fitrah Lengkap
Melalui adanya revisi ini, diharapkan dapat mengurangi risiko kepadatan jalur mudik dan arus balik selama periode Idul Fitri 1446 H.
“Dengan rentang waktu libur yang lebih lebar, diharapkan arus mudik dan balik tidak menumpuk pada waktu-waktu tertentu,” ujarnya. ***


















