BANTENRAYA.COM – Saat berpuasa berlangsung seluruh umat muslim dunia dilarang untuk makan, minum, atau melakukan perbuatan-perbuatan yang membatalkan puasa.
Lalu, bagaimana dengan menelan ludah saat puasa? Apakah hal itu bisa membatalkan puasa?
Berikut ini penjelasan selengkapnya mengenai hukum menelan ludah sat puasa mengutip dari situs resmi Nahdlatul Ulama dilansir Bantenraya.com, 23 Kamis 2023.
Ludah yang tanpa kita sadari sering kali tertelan tanpa sengaja sehingga benak dipikiran kita semakin penasaraan apakah tetap batal atau tidak.
Menurut penjelasan dari Imam Nawawi,”Menelan air liur tidak membatalkan puasa sesuai kesepakatan para ulama.
Hal ini berlaku jika orang yang berpuasa tersebut memang biasa mengeluarkan air liur. Sebab susahnya memproteksi air liur untuk masuk kembali.” (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 341).
Baca Juga: 2 Bacaan Doa Buka Puasa Ramadhan Lengkap dari Tulisan Arab, Latin dan Juga Terjemahan
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa menelan ludah saat berpuasa tidak membatalkan puasa.
Hal ini berlaku apabila dilakukan sengaja maupun tidak sengaja.
Lantas bagaimana jika ludah tersebut mengadung dahak kental dan tertelan tampa sengaja?
Disebutkan dalam riwayat Bukhari, dari Anas bin Malik radliallahu ‘anhu bahwa Nabi Muhammad SAW pernah melihat dahak yang menempel di tembok masjid. Kemudian beliau kerik dengan tangannya, kemudian bersabda:
“Ketika kalian sedang melaksanakan shalat, sesungguhnya dia sedang bermunajat dengan Rabb-nya (Allah).
Karena itu janganlah dia meludah ke arah kiblat, namun meludahlah ke arah kirinya atau ke arah bawah sandalnya. Kemudian dia ambil ujung pakaiannya dan dia ludahkan di pakaiannya.
Baca Juga: Spoiler Preman Pensiun 8 Episode 2, Trik Licik Bang Edi Sukses hingga Posisi Pasar Kini Makin Gawat
“Lebih lanjut, dahak dan lendir sebaiknya dikeluarkan kalau pun tertelan puasa tetap aman dan sah. Menelan dahak juga tidak bisa dinamakan makan maupun minum.
Jika ada orang yang menelannya, padahal dahak sudah berada di mulut, hal ini pun tidak membatalkan puasanya.***











