BANTENRAYA.COM – Oknum pimpinan Pondok Pesantren di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang berinisial MJN (60) tak membantah telah mencabuli santri-santrinya.
MJN mengakui telah mencabuli beberapa santriwatinya, dengan cara dicium hingga di raba pada area kemaluannya.
Namun dirinya membantah jumlah korban yang disebut Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Serang, maupun Polres Serang.
Disebutkan oleh P2TP2A Kabupaten Serang ada 29 santriwati, sedangkan Polres Serang hanya ada lima korban. Meskipun tak menutup kemungkinan ada korban lainnya.
Baca Juga: Extra Hemat! Ini Katalog Promo JSM Indomaret Terbaru Periode Akhir Bulan Februari 2023
“Cuma dua (korban), dicium dan di raba (area kemaluan),” katanya saat ekpose di Polres Serang, Jumat 24 Februari 2023.
MJN menambahkan para korban selama ini sudah dianggap bagian dari keluarganya. Terutama oleh istri-istrinya.
“Anak, deket sama istri,” tambahnya.
MJN membantah jika dirinya mengajak korban ke hotel, untuk melakukan persetubuhan.
“Nggak (di hotel), dilingkungan pesantren,” tandasnya.
Sementara itu, Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan untuk memperdayai santriwatinya, MJN meminta para korban untuk menganggapnya sebagai orangtua.
“Kedekatan ayah dan anak, modusnya seperti itu,” katanya.
Yudha menambahkan kepolisian masih melakukan pendalaman, atas kasus pencabulan oleh oknum pimpinan pesantren.
Baca Juga: Menjauh Dari Kejaran Persib, Juku Eja Curi Poin Penuh Kala Menjungkalkan Bajul Ijo
“Dari informasi yang kita dapat memang ada korban lainnya,” tambahnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Bantenraya.com, kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum Pimpinan Ponpes itu pertama kali terjadi pada 24 Maret 2022 atau sekitar 1 tahun lalu.
Dalam pengakuannya, para korban dicium dan dicabuli oleh MJN diarea vitalnya seperti meremas area payudara, hingga memasukan jemari ke area vital. Namun tidak sampai terjadi persetubuhan anak.
Pelaku menjalankan aksinya saat kondisi sekitar ponpes sedang sepi, yaitu dilakukan setelah melaksanakan shalat Dzuhur dan shalat Azhar. Bahkan beberapa santri diajak untuk chek in di hotel.
Beberapa tempat yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya yaitu di kamar pribadi, hingga ruang mengajar mengaji bagi santriwatinya.
Baca Juga: Menjauh Dari Kejaran Persib, Juku Eja Curi Poin Penuh Kala Menjungkalkan Bajul Ijo
Aksi cabul pria beristri tiga itu akhirnya berakhir pada 14 Februari 2023, setelah pihak kepolisian mengamankan pelaku dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Serang, setelah menerima lima laporan polisi dari lima santriwatinya. ***
Tinggalkan Balasan