BANTENRAYA.COM – Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI menyepakati besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) atau ongkos haji 1444 Hijriah atau 2023 Masehi dengan rata-rata Rp90.050.637.26 per jemaah haji reguler.
Kesepakatan besaran ongkos haji ini diperoleh pada 15 Februari 2023 setelah Panitia Kerja (Panja) BPIH 1444 Hijriah melakukan serangkaian diskusi panjang, membahas usulan biaya haji pemerintah.
Adapun ongkos haji tersebut terdiri atas dua komponen yaitu Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah dengan rata-rata Rp 49.812.700,26 (55,3 persen).
Selanjutnya penggunaan nilai manfaat per Jemaah sebesar Rp 40.237.937 (44,7 persen).
Dengan skema ini, maka jemaah haji lunas tunda tahun 2020/2021 sebanyak sebanyak 84.609 yang diberangkatkan pada tahun 2023 karena pandemi Covid-19 tidak dibebankan biaya tambahan.
Sedangkan, jemaah haji lunas tunda tahun 2022 dan 2023 masing-masing dibebankan biaya pelunasan sebesar Rp 9,4 juta dan Rp23,5 juta.
Baca Juga: Erick Thohir Terpilih Jadi Ketua Umum PSSI, Bagaimana Jabatan Menteri yang Disangdangnya?
“Hari ini kita telah menyepakati biaya haji reguler. Rata-rata jemaah akan membayar Rp49,8 juta rupiah dengan penggunaan dana nilai manfaat mencapai Rp8,090 triliun,” terang Menag Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta.
Perjalanan penetapan ongkos haji ini bermula pada 19 Januari 2023, pemerintah mengajukan usulan BPIH dengan rata-rata sebesar Rp98.893.909,11.
Komposisinya Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70 persen) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29.700.175,11 (30 persen).
Baca Juga: Unggul Jauh, Menteri BUMN Erick Thohir Segera Rangkap Jabatan dengan Juga Pimpin PSSI
“Disepakati juga adanya afirmasi khusus bagi jemaah lunas tunda tahun 2020 dan dibutuhkan tambahan nilai manfaat mencapai Rp 845 miliar. Sehingga, dana nilai manfaat yang dibutuhkan mencapai Rp8,9 triliun,” sambungnya.
Salah satu poin penting dari usulan Kemenag adalah berangkat dari pentingnya memperhatikan aspek keadilan dan kesinambungan pengelolaan dana haji dalam kebijakan pemanfaatan hasil pengembangan dana haji atau nilai manfaat.
Karenanya, besaran penggunaan nilai manfaat yang diusulkan saat itu hanya berkisar 30 persen.
Baca Juga: Sindiran Ustadz Abdul Somad untuk Kaum Hawa yang Doyan Unggah Foto Selfie ke Medsos: Kalian Bakal…..
Namun, setelah melalui serangkaian pembahasan, muncul sejumlah alternatif pemikiran yang perlu dielaborasi dan didiskusikan.
Antara lain efisiensi dalam pengelolaan BPIH serta peningkatan Bipih secara gradual untuk mencapai konsep istitha’ah.
Dengan skema ini, penggunaan dana nilai manfaat keuangan haji secara keseluruhan sebesar Rp8.090.360.327.213,67.
Baca Juga: 10 Pondok Pesantren Modern Favorit di Pandeglang, Terpencil Tapi Fasilitasnya Bukan Main!
“Dinamika yang terjadi selama proses pembahasan dengan perbedaan pendapat di antara kita merupakan cerminan dari wujud demokrasi,” tuturnya.
“Sekaligus menunjukkan betapa besar keinginan dan harapan kita untuk senantiasa berupaya meningkatkan pelayanan kepada jemaah haji.
Setelah melalui serangkaian pembahasan ada sejumlah efisiensi akhirnya disepakati sejumlah.
Misalnya, nilai kurs Dollar dan Riyal disepakati ada penurunan. Usulan DPR untuk mengurangi layanan katering jemaah.
Dari yang awalnya tiga kali hanya menjadi dua kali makan juga disepakati. Dalam rapat Panja juga disepakati besaran living cost di angka 750 riyal.
“Hasil kesepakatan ini selanjutnya akan diusulkan kepada Presiden untuk diterbitkan Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji,” sambungnya.
Terkait penggunaan nilai manfaat, Kementerian Agama mendorong Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk melakukan optimalisasi pengelolaan dana haji pada tahun-tahun mendatang.
Baca Juga: Kapan Series Katarsis Episode 4 Tayang? Ini Jadwal Tayang Hingga Tamat Lengkap Dengan Jamnya
Langkah progresif BPKH sangat diperlukan untuk memastikan dana nilai manfaat yang juga menjadi hak lebih 5 juta jemaah haji yang masih mengantri bisa terus berkesinambungan dan bisa digunakan oleh mereka pada saat keberangkatannya.
“Kesinambungan nilai manfaat perlu menjadi perhatian kita bersama. Penyelenggaraan haji akan terus berlangsung di masa-masa mendatang.
Ada antrean lebih 5 juta jemaah yang juga berhak atas nilai manfaat dari hasil pengelolaan dana setoran awal mereka,” pesannya.
Baca Juga: Boyong 5 Keping Medali, 4 Atlet Muaythai Banten Lolos ke Sea Games 2023
Terkait penggunaan nilai manfaat, Menag mendorong Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk melakukan optimalisasi pengelolaan dana haji pada tahun-tahun mendatang.
Langkah progresif BPKH sangat diperlukan untuk memastikan dana nilai manfaat yang juga menjadi hak lebih 5 juta jemaah haji yang masih mengantri bisa terus berkesinambungan dan bisa digunakan oleh mereka pada saat keberangkatannya.
“Kesinambungan nilai manfaat perlu menjadi perhatian kita bersama. Penyelenggaraan haji akan terus berlangsung di masa-masa mendatang.
Baca Juga: Film Para Betina Pengikut Iblis: Sinopsis, Jadwal Tayang dan Harga Tiket Nonton di Bioskop
Ada antrean lebih 5 juta jemaah yang juga berhak atas nilai manfaat dari hasil pengelolaan dana setoran awal mereka,” pesannya.
Saat ini, kata Menag, kemampuan BPKH mengalokasikan nilai manfaat maksimal hanya Rp 7,1 triliun.
Beruntung BPKH punya saldo Rp 15 triliun hasil pengelolaan tahun 2020 dan 2021 saat tidak ada penyelenggaraan ibadah haji.
Tahun 2022, saldo itu sudah digunakan untuk menutup pembayaran kenaikan biaya Masyair dan kekurangan lainya hingga hampir Rp2 triliun. Tahun ini, saldo yang ada juga akan terambil hampir Rp 2 triliun.
“Hal ini perlu menjadi perhatian bersama. BPKH harus lebih produktif. Jika skema defisit Rp 2 triliun per tahun ini terus berjalan, saldo BPKH bisa habis dalam lima tahun ke depan.
Inilah pentingnya mulai memperhatikan keberadilan dan keberlanjutan nilai manfaat. Sebab, anggaran nilai manfaat juga hak jutaan jemaah yang masih antre,” tegasnya.
Di banding tahun sebelumnya, proses pembahasan BPIH tahun ini bisa berlangsung lebih awal.
Baca Juga: Ngeri! Sumbangan Gempa Turki Mengalir untuk Teroris
Sehingga baik Kemenag maupun Komisi VIII DPR memiliki cukup waktu untuk melakukan telaah atas usulan biaya yang disampaikan.
“Kami sampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota Komisi VIII DPR-RI yang terus memberikan perhatian dan dukungan terhadap upaya peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dari tahun ke tahun,” tandasnya.
Selanjutnya merespons perkembangan terakhir adanya kesepakatan bersama antara Pemerintah bersama DPR RI mengenai BPIH Reguler Tahun 2023, Kanwil Kemenag Provinsi Banten melalui Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah menyiarkan hal-hal sebagai berikut:
Baca Juga: Sindiran Ustadz Abdul Somad untuk Kaum Hawa yang Doyan Unggah Foto Selfie ke Medsos: Kalian Bakal…..
1. Menyambut baik dan bersyukur atas telah ditetapkannya kesepakatan bersama Pemerintah bersama DPR RI mengenai Besaran BPIH Tahun 2023 pada tanggal 15 Pebruari 2023 di Gedung Nusantara II DPR RI di Jakarta.
2. Meminta kepada masyarakat untuk memahami secara utuh maksud dari Kementerian Agama atas usul penetapan BPIH Tahun 2023 antara lain : Untuk mewujudkan penyelenggaraan haji yang berkelanjutan dengan prinsip yang berkeadilan.
Selanjutnya untuk berhati-hati dalam menerima informasi yang menyudutkan pihak tertentu dalam kaitan pembahasan BPIH.
Baca Juga: Kecolongan Lewat Serangan Balik, Chelsea Gigit Jari di Markas Dortmund
3. Meminta kepada seluruh Keluarga Besar Kementerian Agama Provinsi Banten, baik Pegawai Kementerian Agama maupun seluruh Mitra kerja Strategis untuk mendukung mensosialisasikan dan mensukseskan Haji Ramah Lansia.
4. Menunggu Peraturan Presiden tentang Penetapan BPIH Tahun 2023 sebagai pedoman. ***


















