BANTENRAYA.COM – Pemerintah bakal mencairkan bantuan subsidi upah (BSU) tahap 5 mulai besok, Senin 10 Oktober 2022.
Pencairan BSU tahap 5 merupakan program pemerintah sebagai kompensasi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kepada para pekerja.
Di samping itu, Kemnaker menyebutkan, BSU tahap 5 bisa tetap cair kepada pekerja meski mereka tak memiliki Bank Himbara dengan besaran Rp600.000.
Dikutip Bantenraya.com dari situs resmi Kemnaker, sebelumnya pemerintah telah sepakat akan menyalurkan BSU hingga tuntas yang dimana kini sudah sampai tahap 5.
BSU tahap 5 kali ini telah ditunggu-tunggu bagi pekerja yang mendapakan upah di bawah Rp3,5 juta.
Selain itu, BSU tahap 5 2022 dipastikan tetap cair juga kepada pekerja meski tak memiliki Bank Himbara.
Baca Juga: Bantah KDRT, Keluarga Rizky Billar Sebut Rumah Tangga Rizky dan Lesty Harmonis
Baru-baru ini, Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi membeberkan bahwa pihaknya sudah merencanakan akan menyalurkan BSU tahap 5 mulai awal pekan depan atau pada Senin, 10 Oktober 2022.
Sejauh ini, Kemnaker sedang menunggu data calon penerima BSU tahap 5 dari BPJS Ketenagakerjaan sebelum kemudian disalurkan ke rekening pekerja.
Meskipun memberikan sinyal terkait pencairan BSU tahap 5, Kemnaker belum menginformasikan jumlah pekerja yang termasuk dalam calon penerima BSU tahap 5.
Baca Juga: Link Video TKW Singapura di Toilet No Sensor Viral TikTok dan Twitter Full HD yang Banyak Dicari
Sebelum melakukan pencairan, sejumlah pekerja diimbau agar selalu mengecek apakah sudah terdaftar sebagai calon penerima atau tidaknya.
Pekerja buruh yang sudah memenuhi syarat, bisa mengeceknya melalui laman resmi Kemnaker di https://bsu.kemnaker.go.id/ atau melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk proses penyalurannya, pekerja bisa mencairkan BSU Rp600 ribu melalui rekening Bank Himbara.
Baca Juga: 5 Titik yang Merasakan Getaran Gempa Bumi 5,5 Magnitudo di Bayah Banten, Apa Akan Ada Gempa Susulan?
Akan tetapi, pekerja yang sudah memenuhi syarat tapi tak memiliki Bank Himbara dipastikan tetap bisa melakukan pencairan bansos Rp600 ribu dari pemerintah.
Selain melalui Bank Himbara juga, pekerja bisa mencairkan BSU melalui PT Pos Indonesia dengan beberapa mekanisme yang harus diketahui terlebih dahulu oleh calon penerima BSU 2022.
Berdasarkan penjelasan Kemnaker, penacairan BSU tahap 5 bisa disalurkan secara langsung oleh PT Pos Indonesia atau bisa juga dengan dibuatkan Pos Pay yang bisa diambil di ATM BCA atau gerai waralaba lainnya.
Baca Juga: 5 Titik yang Merasakan Getaran Gempa Bumi 5,5 Magnitudo di Bayah Banten, Apa Akan Ada Gempa Susulan?
Akan tetapi, Kemnaker kini sedang berusaha mengoptimalkan pembukaan rekening secara kolektif di Bank Himbara untuk mempermudah pencairan BSU tahap 5.
Di samping hal itu, para pekerja/buruh juga tetap harus memperhatikan syarat calon penerima BSU tahap 5 yang mengacu pada Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, diantaranya:
1.Warga Negara Indonesia (WNI)
2.Peserta aktif BPJS Jamsostek hingga Juli 2022
3.Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan
4.Pekerja bukan penerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan produktif usaha mikro
5. Bukan PNS atau TNI/Polri
Baca Juga: Rizky Billar Kena Mental Usai Terseret Kasus KDRT ke Lesti Kejora, Pengacara: Hanya Makan Indomie
Demikian ulasan singkat mengenai pencairan BSU tahap 5 yang direncanakan agar disalurkan mulai awal pekan ini. ***


















