BANTENRAYA.COM — DPRD Provinsi Banten melayangkan surat resmi perihal penambahan jumlah kursi di DPRD Provinsi Banten kepada Menteri Dalam Negeri.
Isi surat itu menyatakan, dengan penambahan jumlah penduduk Provinsi Banten saat ini yang mencapai 11 juta lebih, maka seharusnya jumlah kursi di DPRD Provinsi Banten bertambah dari 85 kursi menjadi 100 kursi.
Surat bernomor 161/DPRD/939 yang ditanda tangani oleh Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni itu, ditembuskan juga ke Ketua Komisi II DPR RI dan Ketua Badan Legislasi DPR RI.
Baca Juga: Disuntik Dana Terus Terusan Tapi Hasil Minim, DPRD Banten Pertanyakan Kinerja BUMD
Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni membenarkan adanya surat tersebut. Dia mengatakan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 07 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada Pasal 188 Ayat (1) disebutkan, jumlah kursi DPRD Provinsi Banten ditetapkan paling sedikit 35 kursi dan paling banyak 120 kursi. Pada Ayat (2) huruf g di pasal yang sama dijelaskan, provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 11 juta orang sampai dengan 20 juta orang memperoleh alokasi kursi 100 kursi.
Sementara itu, berdasarkan sensus penduduk yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk Provinsi Banten adalah 12.251.985 jiwa. Artinya, dari sisi jumlah penduduk, maka Provinsi Banten berhak mendapatkan penambahan kursi sebanyak 15 kursi.
“Jumlah penduduk ada korelasiya dengan jumlah kursi. Sesuai amanat Undang-undang Pemilu, untuk wilayah provinsi yang jumlah penduduknya di atas 11 juta, mendapat alokasi 100 kursi,” ujar Andra, Rabu, 14 September 2022.
Baca Juga: Capaian PBB Hanya Capai 32 Persen, Wabup Serang Ancam Copot Camat yang Malas-Malasan Nagih
Andra mengatakan, surat yang disampaikan ke pemerintah pusat itu bersifat normatif. Ia hanya menyampaikan fakta dan data yang riil terjadi di Provinsi Banten saat ini berkaitan dengan jumlah penduduk dan konsekwensinya pada jumlah kursi.
Sebab asas demokrasi yang dianut di Indonesia adalah asas keterwakilan. Dengan pemberitahuan ini, diharapkan dapat menjadi bahan diskusi dalam rapat-rapat pemerintah pusat.
“Kita serahkan kepada pemerintah untuk memenuhi amanat undang-undang,” ujarnya.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Budi Prajogo juga membenarkan adanya surat tersebut. Dia mengatakan, penambahan kursi belum tentu otomatis berubah dengan adanya surat tersebut.
Namun setidaknya, DPRD Provinsi Banten sudah melakukan usaha.
“Kita hanya ikhtiar,” kata Budi ketika ditanya apakah surat itu akan berhasil menambah jumlah kursi di DPRD Provinsi Banten.
Budi menargetkan, balasan dari Menteri Dalam Negeri untuk menjawab surat dari DPRD Provinsi Banten tersebut diharapkan sudah turun sebelum April 2023.
Anggota KPU Provinsi Banten Eka Satialaksmana mengatakan, karena yang harus diubah adalah undang-undang, maka penggantinya haruslah undang-undang. Atau paling tidak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perlu.
Agar jumlah kursi DPRD Provinsi Banten bertambah menjadi 100 kursi, maka Perpu tersebut harus sudah terbit sebelum tahap pencalonan DPRD provinsi, yang dijadwalkan dilakukan pada 24 April 2023 sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. ***

















