BANTENRAYA.COM – Tim Siber Ditreskrimsus Polda Banten menangkap Romeo Gueterez, warga Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.
Romeo Gueterez ditangkap petugas setelah dilaporkan menghina Majelis Ulama Indonesia atau MUI Provinsi Banten di media sosial terkait fatwa larangan mengaji di trotoar.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Wendy Andrianto mengatakan, tersangka Romeo melakukan penghinaan terhadap MUI Banten, lantaran sakit hati dan tersinggung adanya fatwa larangan pengajian di trotoar.
Baca Juga: Review Drakor Alchemy Of Souls Episode 1 Sub Indo: Jiwa Jung So Min Dirasuki Pembunuh Bayaran
“Motivasi tersangka (menghina MUI_red) dengan adanya Fatwa MUI, tersangka merasa sakit hati dan tersinggung karena tersangka pernah menggelar ngaji di trotoar,” katanya saat ekpose di Mapolda Banten, Senin, 20 Juni 2022.
Wendy menjelaskan, Romeo ditangkap pada 8 Juni 2022 lalu dan sudah ditetapkan tersangka sehari setelahnya.
Dalam laporan kepolisian, Romeo diduga telah menghina MUI Banten melalui unggahan di akun facebook miliknya bernama Romeo Guiterez pada 23 April 2022.
Baca Juga: Kode Penukaran Higgs Domino Island 21 Juni 2022 Terbaru, Dapatkan Chip Gratis Hingga 60B
“Pelaku juga melakukan hal serupa pada 25 April dan 26 April 2022. Dalam unggahannya tersangka mendiskreditkan MUI Banten,” jelasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan sebelum menetapkan tersangka, pihaknya telah memeriksa empat saksi dari MUI, tiga ahli orang ahli bahasa, ITE, dan ahli hukum.
“Barang bukti yang kita amankan dari perkara ini, tangkapan layar unggahan di facebook dan dua unit HP beserta simcard,” katanya.
Baca Juga: Sarang Burung Walet Senilai Rp80 Juta Dicuri di Serang, Pelaku Diamankan Polres Serang
Shinto menambahkan, Romeo akan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Pasal 157 ayat 1 KUHP tentang Ujaran Kebencian.
“Untuk ancaman pidananya selama 6 tahun penjara,” tambahnya.
Shinto menegaskan kepolisian akan bertindak tegas terhadap pelaku ujaran kebencian, bernuansa SARA yang berdampak pada konflik dan perpecahan.
“Kami meminta agar pengguna medsos tetap menjaga etika dan sopan santun dalam berkomunikasi di ruang publik,” tegasnya. ***











