BANTENRAYA.COM – Polres Serang mengamankan dua dari lima pelaku kasus pencurian spesialis sarang burung walet senilai Rp80 juta di Kampung Lempuyang, Desa Lempuyang, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang.
Kedua pelaku yang diamankan adalah Nurma’in (29), warga Desa Linduk, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang dan Dono (45) warga Desa Ragas Masigit, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan kedua pelaku pencurian sarang burung walet itu ditangkap di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Serang dan Kabupaten Serang pada Sabtu (18/6) kemarin.
Baca Juga: Gratis! 12 Link Twibbon HUT Kota Cimahi ke-21 Tahun 2022, Desain Terbaru, Terkeren dan Kekinian
“Tersangka Nurma’in ditangkap di daerah Kampung Kebasiran, Kelurahan Sawah Luhur, Kecamatan Kasemen, Kota Serang. Sedangkan tersangka Dono (45) ditangkap di Kampung dan Desa Tengkurak, Kecamatan Tirtayasa,” katanya kepada Banten Raya, Senin (20/6).
Yudha menjelaskan dari keterangan kedua tersangka, masih ada tiga pelaku lainnya yang diduga kuat terlibat dalam pencurian sarang burung walet tersebut.
“Tiga pelaku lainnya yang identitasnya sudah diketahui masih dalam pengejaran,” jelasnya.
Baca Juga: Makam Eril Banyak Dikunjungi Warga yang Berziarah
Yudha mengungkapkan dari hasil pemeriksaan diketahui aksi pencurian kawanan spesialis sarang walet terakhir dilakukan pada 24 Mei kemarin, di rumah walet milik Muhaimin (47) di Kampung dan Desa Lempuyang, Kecamatan Tanara.
“Dari gedung walet milik Muhaimin ini, para pelaku menggondol sarang walet sebanyak kurang lebih 8 kg atau setara dengan harga Rp80 juta,” ungkapnya.
Yudha menambahkan pencurian sarang burung walet itu diketahui setelah korban mengetahui kunci pintu rumah walet dalam keadaan rusak.
Baca Juga: Terjadi Lagi! Demi Konten Joget-joget di Tol, 8 Bocah Akhirnya Diamankan Polisi
“Ketika di cek, korban menemukan sejumlah peralatan yang ditinggal pelaku, diantaranya 1 buah senter, gergaji besi, batangan besi serta gergaji besi di sekitar rumah walet,” tambahnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza mengatakan setelah menerima laporan dari korban, kepolisian melakukan penyelidikan.
Sebulan kemudian pihaknya berhasil mengidentifikasi satu pelaku.
“Pertama kita mengamankan Nurma’in. Dari pengakuan tersangka muncul identitas 4 pelaku lainnya,” katanya.
Dedi menambahkan saat beraksi Nurma’in bertugas menjebol gembok pintu rumah walet dan mengawasi keadaan sekitar.
Sedangkan Dono bersama 3 pelaku yang masih DPO bertugas memungut sarang walet.
Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon Hari Krida Pertanian 21 Juni 2022
“Tugas Nurma’in adalah yang membongkar gembok pintu rumah walet dan mengawasi keadaan sekitar, sementara 4 pelaku lainnya memungut sarang walet,” tambahnya.
Dedi menegaskan kedua tersangka dan tiga rekannya diduga telah melakukan 11 kali pencurian sarang walet.
Barang hasil jarahan tersebut dijual seharga Rp7 juta perkilo kepada tengkulak yang ditemui di daerah pesisir Tangerang.
Baca Juga: 7 Merek Motor Honda yang Tidak Laku Dipasaran dan Produksinya Disetop
“Kedua tersangka akan kita jerag dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegasnya. ***











