BANTENRAYA.COM – Bagi masyarakat yang habis masa berlaku suart izin mengemudi (SIM) saat mudik atau periode libur Lebaran 2022 kini tak perlu panik.
Kepolisian memberikan kebijakan baru untuk SIM yang habis masa berlaku diperiode libur Lebaran.
Anda yang masa berlaku SIM habis di libur Lebaran 2022 tak perlu buat baru dan cukup diperpanjang saja.
Baca Juga: Lafadz Niat Puasa Syawal Dadakan dan Ketentuan Waktunya
Bagaimana aturan lengkap mengenai SIM yang habis masa berlaku atau mati saat libur Lebaran? Simak artikel ini hingga tuntas.
Dikutip Bantenraya.com dari Pikiran-rakyat.com dari berita berjudul “Aturan Baru Kepolisian saat Lebaran 2022: SIM Mati Boleh Diperpanjang, Tak Perlu Bikin SIM Baru?” Peraturan ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/785/IV/YAN.1.1/2022.
Dijelaskan dalam aturan tersebut bahwa pelayanan SIM kepada masyarakat akan diliburkan pada tanggal 29 April hingga 8 Mei 2022.
Baca Juga: Link Nonton Drakor Shooting Stars Episode 6 Sub Indo, Lengkap dengan Spoiler dan Jadwal Tayang
Tetapi pihak kepolisian memberikan dispensasi pada pelanggan yang SIM-nya habis di tanggal tersebut.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis selama libur Lebaran 2022 atau tanggal 29 April-8 Mei 2022 bisa diperpanjang tanpa harus membuat baru lagi.
Masa perpanjangan SIM tersebut akan berlaku dari 9 Mei 2022 sampai 17 Mei 2022 tanpa harus mengikuti mekanisme pembuatan SIM yang baru.
Baca Juga: Link Nonton My Liberation Notes Episode 9 Sub Indo, Lengkap dengan Spoiler dan Jadwal Tayang
Tetapi aturan akan berbeda jika masyarakat tetap melewati perpanjangan SIM di masa dispensasi tersebut.
Untuk pengguna SIM yang SIM-nya sudah mati dan tidak segera memperpanjang hingga 17 Mei 2022 maka SIM dinyatakan tidak akan berlaku lagi.
Mereka tak bisa melakukan proses perpanjangan, melainkan harus mengajukan pembuatan SIM baru. *** (Pikiran-rakyat.com/Alza Ahdira)