BANTENRAYA.COM- Mudik atau pulang kampung saat Idul Fitri, merupakan dambaan umat muslim diperantauan.
Lalu bagi pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi, tentu sangat mendambakan agar segera tiba ditempat tujuan, tanpa ada hambatan diperjalanan.
Agar mudik tersebut aman tanpa kena tilang, ini dia tipsnya yang dilansir BANTENRAYA dari kanal youtube Elang Maut Channel tanggal 19 Mei 2019.
Agar tidak kena tilang diperjalanan mudik, tipsnya yaitu, terkait kondisi mesin, serta sarana pendukung kendaraan kita, baik mobil maupun sepeda motor, dipastikan dalam kondisi aman digunakan demi keselamatan diperjalanan.
Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon Hari Hansip 2022, Cocok Dibagikan di Media Sosial
Pada suasana mudik yang biasanya mengalami peningkatab voluma jumlah kendaraan, maka petugas kepolisian biasanya memaklumi para pengemudi, sehingga biasanya banyak toleransi yang dilakukan dilapangan.
Namun, apabila pengemudi melakukan pelanggaran lalu lintas yang dinilai sangat patal.
Oleh karena itu agar diperjalanan tetap nyaman tanpa ada kendala, maka yang pertama harus dilalukan oleh kita adalah, surat kendaraan yang kita kemdudikan harus lengkap, seperti STNK maupun pajaknya dalam keadaan hidup, serta jangan lupa membawa surat izin mengemudi (SIM), sesuai kendaraan yang kita kemudikan.
Sebab meskipun tidak ada razia yang digelar pihak kepolisian, tetapi ketika terjadi kecalakaan, maka surat-surat kendaraan ini menjadi penting. Misalnya, bila tidak membawa STNK atau SIM, lalu kita mengalami kecelakaan, maka kitapun bisa disanksi atau ditahan polisi.
Baca Juga: Survei Kementrian Perhubungan: Akan Ada 23 Juta Mobil dan 17 Juta Motor yang Dipakai Mudik
Kemudian, saat berkendaraan, jangan pernah melawan arus, karena dengan melawan arus, adalah sebuah pelanggaran lalu lintas, yang mampu mengganggu keselamatan orang lain, serta keselamatan diri sendiri. Akibat pelanggaran tersebut, maka sudah pasti akan disanksi tilang.
Lalu, ketika yang dikemudikan adalah mobil jenis bak terbuka, maka dibagian bak terbukanya dilarang mengangkut penumpang, karena mobil jenis ini adalah mobil untuk angkutan barang. Apabila diketahui untuk mengangkut penumpang, maka pasti terkena tilang.
Kemudian, disaat mengendarai kendaraan tidak boleh dalam keadaan mabuk akibat meminim minuman beralkohol atau sejenisnya. Dengan kondisi mabuk maka akan merusak konsentrasi saat berkendaraan, maka sudah pasti ditilang.
Lalu, bagi anak-anak dibawah umur dilarang untuk mengendarai kendaraan. Misalnya disaat orang tuanya lelah dalam mengendarai kendaraan, lebih baik beristirahat ditempat semestinya, serta tidak memerintahkan anak kita yang masih dibawah umur untuk mengendarai, inipun akan ditilang.
Baca Juga: Pilih Mana, Lebaran Kumpul di Tempat Ayah atau Ibu
Selanjutnya, saat berkendaraan gunakan jalur yang semestinya, serta jangan mengambil jalur kendaraan orang lain, karena hal inipun melanggar lalu lintas yang pastinya akan terkena tilang.
Terakhir patuhi semua rambu lalu lintas di jalan raya, karena meski semua polisi mengedepankan toleransi disuana mudik di jalan raya, maka merekapun akan tetap menjatukan sanksi tilang bagi pengendara yang melanggar lalu lintasnya dinilai fatal atau membahayakan orang lain maupun membahayakan diri kita sendiri. ***