Kamis, 26 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 26 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Cara untuk Menghindari Kena Tilang Polisi saat Berkendara

Hudaya Meidana Oleh: Hudaya Meidana
19 April 2022 | 08:56
Operasi Zebra Maung 2021 di Kabupaten Lebak, Pelanggar Tak Ditilang dan Malah Dapat Sembako

Petugas Polres Lebak memberikan edukasi kepada pengendara yang melintas di Jalan Multatuli, Kabupaten Lebak, Senin 22 November 2021. Polres Lebak menggelar Operasi Zebra Maung 2021 secara humanis. Pelanggar tak diberi sanksi tilang tapi hanya imbauan dan dapat sembako. Hudaya Meidana/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

 

BANTENRAYA.COM- Mudik atau pulang kampung saat Idul Fitri, merupakan dambaan umat muslim diperantauan.

Lalu bagi pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi, tentu sangat mendambakan agar segera tiba ditempat tujuan, tanpa ada hambatan diperjalanan.

Agar mudik tersebut aman tanpa kena tilang, ini dia tipsnya yang dilansir BANTENRAYA dari kanal youtube Elang Maut Channel tanggal 19 Mei 2019.

Agar tidak kena tilang diperjalanan mudik, tipsnya yaitu, terkait kondisi mesin, serta sarana pendukung kendaraan kita, baik mobil maupun sepeda motor, dipastikan dalam kondisi aman digunakan demi keselamatan diperjalanan.

Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon Hari Hansip 2022, Cocok Dibagikan di Media Sosial

BACAJUGA:

borneo

Borneo FC vs Arema FC, Pesut Etam Datang dengan Luka Basah saat Kalah dari Dewa United

26 Februari 2026 | 15:26
In Your Radiant Season

Spoiler Drakor In Your Radiant Season Episode 3 Sub Indo: Ha Ran Hindari Sunwoo

26 Februari 2026 | 15:19
bau mulut

Catat! Begini Atasi Bau Mulut Selama Puasa Ramadan

26 Februari 2026 | 14:55
persita

Derby Banten Persita Tangerang vs Dewa United, Ambisi Pendekar Cisadane untuk Kembali ke Tren Kemenangan

26 Februari 2026 | 14:50

Pada suasana mudik yang biasanya mengalami peningkatab voluma jumlah kendaraan, maka petugas kepolisian biasanya memaklumi para pengemudi, sehingga biasanya banyak toleransi yang dilakukan dilapangan.

Namun, apabila pengemudi melakukan pelanggaran lalu lintas yang dinilai sangat patal.

Oleh karena itu agar diperjalanan tetap nyaman tanpa ada kendala, maka yang pertama harus dilalukan oleh kita adalah, surat kendaraan yang kita kemdudikan harus lengkap, seperti STNK maupun pajaknya dalam keadaan hidup, serta jangan lupa membawa surat izin mengemudi (SIM), sesuai kendaraan yang kita kemudikan.

Sebab meskipun tidak ada razia yang digelar pihak kepolisian, tetapi ketika terjadi kecalakaan, maka surat-surat kendaraan ini menjadi penting. Misalnya, bila tidak membawa STNK atau SIM, lalu kita mengalami kecelakaan, maka kitapun bisa disanksi atau ditahan polisi.

Baca Juga: Survei Kementrian Perhubungan: Akan Ada 23 Juta Mobil dan 17 Juta Motor yang Dipakai Mudik

Kemudian, saat berkendaraan, jangan pernah melawan arus, karena dengan melawan arus, adalah sebuah pelanggaran lalu lintas, yang mampu mengganggu keselamatan orang lain, serta keselamatan diri sendiri. Akibat pelanggaran tersebut, maka sudah pasti akan disanksi tilang.

Lalu, ketika yang dikemudikan adalah mobil jenis bak terbuka, maka dibagian bak terbukanya dilarang mengangkut penumpang, karena mobil jenis ini adalah mobil untuk angkutan barang. Apabila diketahui untuk mengangkut penumpang, maka pasti terkena tilang.

Kemudian, disaat mengendarai kendaraan tidak boleh dalam keadaan mabuk akibat meminim minuman beralkohol atau sejenisnya. Dengan kondisi mabuk maka akan merusak konsentrasi saat berkendaraan, maka sudah pasti ditilang.

Lalu, bagi anak-anak dibawah umur dilarang untuk mengendarai kendaraan. Misalnya disaat orang tuanya lelah dalam mengendarai kendaraan, lebih baik beristirahat ditempat semestinya, serta tidak memerintahkan anak kita yang masih dibawah umur untuk mengendarai, inipun akan ditilang.

Baca Juga: Pilih Mana, Lebaran Kumpul di Tempat Ayah atau Ibu

Selanjutnya, saat berkendaraan gunakan jalur yang semestinya, serta jangan mengambil jalur kendaraan orang lain, karena hal inipun melanggar lalu lintas yang pastinya akan terkena tilang.

Terakhir patuhi semua rambu lalu lintas di jalan raya, karena meski semua polisi mengedepankan toleransi disuana mudik di jalan raya, maka merekapun akan tetap menjatukan sanksi tilang bagi pengendara yang melanggar lalu lintasnya dinilai fatal atau membahayakan orang lain maupun membahayakan diri kita sendiri. ***

Editor: Administrator
Tags: kena tilang
Previous Post

Lirik Lagu ‘Hingga Tua Bersama’ yang Dipersembahkan oleh Rizky Febian

Next Post

Teks Kultum Ramadhan Singkat Tentang: Lailatul Qadar

Related Posts

borneo
Nasional

Borneo FC vs Arema FC, Pesut Etam Datang dengan Luka Basah saat Kalah dari Dewa United

26 Februari 2026 | 15:26
In Your Radiant Season
Nasional

Spoiler Drakor In Your Radiant Season Episode 3 Sub Indo: Ha Ran Hindari Sunwoo

26 Februari 2026 | 15:19
bau mulut
Nasional

Catat! Begini Atasi Bau Mulut Selama Puasa Ramadan

26 Februari 2026 | 14:55
persita
Nasional

Derby Banten Persita Tangerang vs Dewa United, Ambisi Pendekar Cisadane untuk Kembali ke Tren Kemenangan

26 Februari 2026 | 14:50
sikat gigi
Nasional

Hukum Sikat Gigi Saat Puasa Ramadan, Begini Penjelasan Selengkapnya

26 Februari 2026 | 14:42
Persib Bandung vs Madura United
Nasional

Tak Pandang Sebelah Mata Lawan, Persib Bandung Siap Hadapi Madura United di GBLA

26 Februari 2026 | 11:48
Load More

Popular

  • Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

    Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengisian 6 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon Setelah Mutasi Eselon III dan IV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tegakkan SE Bupati, Satpol PP Kabupaten Serang Sisir Rumah Makan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terapkan WFA Mudik dan Balik Lebaran 2026, Pegawai Pemkot Cilegon Bisa Mudik 16 Hari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Siapkan 50 Bus Mudik Gratis, Pendataran Segera Dibuka Via Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11 Calon Jemaah Haji 2026 Kabupaten Serang Batal Terbang, Ini Alasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tukang Ojek Pangkalan Pandeglang Gugat Pemprov Banten Minta Ganti Rugi Rp 100 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Program Salira Pemkot Cilegon Difokuskan ke 4 Hal, Maaf Ya Pembangunan Gapura dan Rehab Masjid Dihapuskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infinix Note 60 Ultra Diam-diam Meluncur Bawa Spek Gila-gilaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

borneo

Borneo FC vs Arema FC, Pesut Etam Datang dengan Luka Basah saat Kalah dari Dewa United

26 Februari 2026 | 15:26
In Your Radiant Season

Spoiler Drakor In Your Radiant Season Episode 3 Sub Indo: Ha Ran Hindari Sunwoo

26 Februari 2026 | 15:19
bau mulut

Catat! Begini Atasi Bau Mulut Selama Puasa Ramadan

26 Februari 2026 | 14:55
persita

Derby Banten Persita Tangerang vs Dewa United, Ambisi Pendekar Cisadane untuk Kembali ke Tren Kemenangan

26 Februari 2026 | 14:50

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda