BANTENRAYA.COM – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi terhadap Ipar Adalah Maut The Series.
Adapun sanski yang dilayangkan KPI terhadap Ipar Adalah Maut The Series berupa teguran tertulis.
Teguran yang dilayangkan KPI terhadap series yang dibintangi Deva Mahenra itu buntut melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
BACA JUGA: Persib Bandung Kalah dari Lion City Sailors, Bojan Hodak Klaim Akan Bangkit
Mengutip dari laman resminya, sinetron MDTV dengan klasifikasi R13+ tersebut mengesankan penggambaran yang dinilai terlalu vulgar yang terjadi pada tanggal 3, 4, dan 6 November 2025.
Komisioner KPI Pusat, Tulus Santoso menanggapi terkait adanya pelanggaran tersebut.
“Aturan dalam P3SPS tegas mengatur hal ini. Penggambaran seperti ini tidak pantas ada dalam tayangan yang berklasifikasi R,” tuturnya.
BACA JUGA: SMAN 1 Bayah Kalahkan SMAN 4 Pandeglang di Turnamen Bola Voli Bina Bangsa
“Hal ini juga bertentangan dengan etika serta norma yang berlaku di masyarakat,” jelasnya.
“Lembaga penyiaran harus memahami rambu-rambunya karena penonton TV tak hanya orang dewasa, tapi juga ada anak dan remaja. Ini harus jadi perhatian kita bersama,”pungkasnya.***











