BANTENTRAYA.COM – Pemprov Banten melalui Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Banten menggelar program bebas denda pajak kendaraan bermotor.
Bebas pajak kendaraan bermotor tersebut merupakan program spesial dari peringatan HUT Banten ke-24 yang jatuh pada 4 Oktober 2024.
Melalui program bebas pajak ini masyarakat yang memiliki tunggakan bisa memanfaatkannya untuk mendapatkan harga terbaik.
Baca Juga: Tinggal Klik! Link Streaming Sprint Race MotoGp Jepang 2024, Hari Ini Langsung dari Sirkuit Motegi
Seperti diketahui, denda biasanya akan dikenakan bagi wajib pajak yang menunggak pembayaran.
Ketentuan itu juga berlaku bagi pemilik kendaraan bermotor yang harus membayar pajak setiap tahunnya.
Pemberian denda sendiri dimaksudkan sebagai dorongan agar para wajib pajak bisa memenuhi kewajibannya tepat waktu.
Baca Juga: Spoiler Jangan Salahkan Aku Selingkuh Episode 3A: Reyhan Curi Kesempatan Pepet Anna, Dimas Meradang
Meski demikian, kemampuan dan kondisi setiap wajib pajak berbeda-beda dan bisa terjadi perubahan sewaktu-waktu sehingga terpaksa tak melakukan pembayaran pajak.
Akibatnya, denda pun dikenakan dan harus membayarnya bersamaan dengan nilai pokok pajaknya.
Terkait hal tersebut, Bapenda Banten pun kini menggelar program bebas pajak kendaraan bermotor seperti dikutip Bantenraya.com dari Instagram @bapenda.banten.
Baca Juga: Refleksi 24 Tahun Provinsi Banten, Mahasiswa Sebut Pemprov Banten Dzalim
“Ayok Manfaatkan kesempatan ini sebelum waktu berlakunya habis. Pemutihan Pajak Daerah Banten Kembali digelar dengan beberapa ketentuan yang berlaku,” tulis keterangan akun tersebut.
“Datang dan bayarkan pajak anda di Samsat, Gerai, Samling atau Aplikasi SIGNAL/SAMBAT,” imbuhnya.
Dan berikut adalah ketentuan lengkap program bebas pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor untuk plat nomor wilayah Banten.
Baca Juga: Ada Diskon Hingga 30 Persen, Datascrip Mall Sambut Oktober dengan Promo Belanja Gadget
– Bebas denda pajak kendaraan bermotor kecuali tahun berjalan dan mutasi keluar provinsi
Berlaku 4 Oktober hingga 31 Desember 2024.
– Bebas pokok dan denda tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun ke-4 dan seterusnya kecuali mutase keluar provinsi.
Baca Juga: Nonton What Comes After Love Episode 3 Sub Indo Full Movie Lengkap dengan Spoiler Bukan Bilibili
Berlaku 4 Oktober hingga 31 Desember 2024.
– Bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II bagi proses mutasi dari luar daerah maupun dalam daerah.
Berlaku 4 Oktober hingga 21 Desember 2024.
Diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 20 persen bagi yang melakukan mutasi dari luar provinsi.
Baca Juga: Contoh Teks Khutbah Jumat Terbaru, Tentang 3 Amalan Prioritas Setiap Hari
Berlaku 4 Oktober hingga 21 Desember 2024.
Demikian tadi informasi mengenai program bebas denda pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor di Banten. ***