Senin, 6 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 6 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Lawan Putusan Penundaan Pemilu 2024 oleh PN Jakpus, Pekan Ini KPU Ajukan Memori Banding ke Pengadilan Tinggi

Uri Mashuri by Uri Mashuri
8 Maret 2023 | 05:30
Lawan Putusan Penundaan Pemilu 2024 oleh PN Jakpus, Pekan Ini KPU Ajukan Memori Banding ke Pengadilan Tinggi

Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Mochamad Afifuddin menyampaikan KPU pekan ini lakukan banding. Instagram @kpu_ri

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tengah mempersiapkan diri untuk melakukan banding atas putusan penundaan Pemilu 2024 yang dikeluarkan PN Jakpus.

Bahkan, KPU RI memastikan jika pihaknya pada pekan ini akan melayangkan banding putusam PN Jakpus tersebut kepada Pengadilan Tinggi.

Diketahui PN Jakpus telah mengeluarkan putusan agar KPU RI melakukan penundaan putusan berdasarkan hasil gugatan dari Partai Prima.

Baca Juga: CEPAT KLAIM! Kode Redeem Mobile Legends Pada 8 Maret 2023, Bisa Dapat Diamond Gratis Nih

Dimana ada sebanyak 7 putusan yang dikeluarkan PN Jakpus, dan salah satu diantaranya meminta KPU RI untuk menunda Pemilu 2024.

Bahkan, PN Jakpus secara tegas menyatakan jika KPU Ri telah melakukan tindakan melawan hukum dan diminta memberikan ganti rugi Rp500 juta.

Ganti rugi diberikan kepada Partai Prima karena sudah tidak meloloskan dalam proses pendaftaran administrasi.

Baca Juga: UPDATE! Kode Redeem Free Fire 8 Maret 2023, Kumpulkan Senjata, Skin, dan Diamond

Dikutip Bantenraya.com dari berbagai sumber pada Selasa 7 Maret 2023, Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Mochamad Afifuddin menjelaskan, pihaknya sudah menerima Salinan putusan.

Untuk itu, dalam waktu dekat akan melayangkan banding kepada Pengadilan Tinggi.

“Minggu (pekan) ini. Tinggal mematangkan saja,” katanya.

Baca Juga: Lirik Lagu ‘Sanes’ dari Guyon Waton dan Denny Caknan, Lengkap dengan Terjemahan Indonesia

Afif menambahkan, dalam memori banding tersebut pihaknya akan menyatakan aturan penjelasan aturan terkait sengketa pendaftaran partai politik.

Kemudian juga sidang sengketa di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Negeri dan alasan lainnya yang dinilai memberikan kekuatan kepada KPU RI.

BacaJuga

Bulutangkis

Arctic Open 2025, Indonesia Hanya Kirimkan Tiga Wakil

5 Oktober 2025 | 21:19
lari

Jelang SEA Games 2025, 7 Sprinter Indonesia Jalani TC di Jepang

5 Oktober 2025 | 21:00
A Hundred Memories

Spoiler Drama A Hundred Memories Episode 8 Sub Indo: Kisah Jong Hee dari Office Girl Jadi Konglomerat

5 Oktober 2025 | 19:21
PT Yutaka Manufacturing Indonesia

Info Lowongan Kerja PT Yutaka Manufacturing Indonesia, Terbuka untuk Lulusan SMK

5 Oktober 2025 | 19:05

“Sedang disusun dan akan dilayangkan pekan ini,” ujarnya.

Baca Juga: PAD Hilang Miliaran Rupiah, Dewan Kabupaten Serang Sayangkan Penghapusan Retribus Metrologi

Sebelumnya, Jokowi menegaskan pemerintah tetap mendukung berjalannya tahapan Pemilu 2024. Bahkan, komitmen tersebut juga sudah dilakukan dengan memberikan anggaran belanja dengan baik kepada KPU.

“Kan sudah saya sampaikan bolak balik komitmen pemerintah untuk tahapan pemilu berjalan dengan baik, anggaran tetap baik dan itu pemilih tetap jalan,” katanya.

Jokowi juga menyatakan, pihaknya mendukung adanya banding yang dilakukan KPU RI terhadap putusan yang sudah dikeluarkan PN Jakpus soal penundaan pemilu.

Baca Juga: 8 Maret 2023 Memperingati Hari Apa? Ternyata Ada Peringatan Hari Perempuan Internasional, Simak Sejarahnya

“Itu kontroversi ada pro dan kontra dan pemerintah akan mendukung KPU naik banding,” ucapnya.

Diketahui sebelumnya PN Jakpus telah mengeluarkan 7 putusan terhadap gugatan dari Partai Prima.

Dimana salah satu gugatannya adalah membatalkan tahapan pemilu atau penundaan terhadap tahapan pemilu.

Baca Juga: Jalur Mudik Menuju Pelabuhan Ciwandan Rusak Parah Pemudik Diminta Waspada Terutama Malam Hari

Berikut 7 putusan PN Jakpus:

1. Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat;

3. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;

Baca Juga: Kumpulan Fakta-fakta Terbaru Rafael Alun Trisambodo: Lakukan Pelanggaran Berat hingga Direkomendasikan Dipecat

4. Menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;

5. Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari

6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);

Baca Juga: Link Nonton Progresnya Berapa Persen? Episode 4 Full Movie dan Spoiler Bukan LK21, Rebahin dan Telegram

7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah). ***

Tags: Pengadilan TinggiPN Jakpus
Previous Post

4 Tuntutan Warga Pasca Insiden Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, dari Santunan hingga Desakan Relokasi

Next Post

Lirik Lagu Gusti Kulo Los-Happy Asmara yang Trending di YouTube

Related Posts

Bulutangkis
Nasional

Arctic Open 2025, Indonesia Hanya Kirimkan Tiga Wakil

5 Oktober 2025 | 21:19
lari
Nasional

Jelang SEA Games 2025, 7 Sprinter Indonesia Jalani TC di Jepang

5 Oktober 2025 | 21:00
A Hundred Memories
Nasional

Spoiler Drama A Hundred Memories Episode 8 Sub Indo: Kisah Jong Hee dari Office Girl Jadi Konglomerat

5 Oktober 2025 | 19:21
PT Yutaka Manufacturing Indonesia
Nasional

Info Lowongan Kerja PT Yutaka Manufacturing Indonesia, Terbuka untuk Lulusan SMK

5 Oktober 2025 | 19:05
Walking On Thin Ice episode 6
Nasional

Spoiler Drama Walking On Thin Ice Episode 6 Sub Indo: Eun Soo Rawat Lee Kyung

5 Oktober 2025 | 18:48
Lille
Nasional

Big Match Lille vs PSG dalam Lanjutan Ligue 1: Absennya Calvin Verdonk

5 Oktober 2025 | 16:22
Load More
Next Post
Lirik Lagu Gusti Kulo Los-Happy Asmara yang Trending di YouTube

Lirik Lagu Gusti Kulo Los-Happy Asmara yang Trending di YouTube

17 Link Twibbon Hari Perempuan Internasional 2023, Desain Aesthetic dan Kekinian Cocok Diunggah di Medsos

17 Link Twibbon Hari Perempuan Internasional 2023, Desain Aesthetic dan Kekinian Cocok Diunggah di Medsos

Sinopsis Tukang Ojek Pengkolan 25 Januari 2023: Mas Pur Terpesona Kecantikan Irin, Tisna Sindir Kang Cecep

Jadwal Acara RCTI Pada 8 Maret 2023, dari Tukang Ojek Pengkolan Sampai Ikatan Cinta

17 Link Twibbon Hari Perempuan Internasional 2023, Desain Aesthetic dan Kekinian Cocok Diunggah di Medsos

15 Ucapan Selamat Hari Perempuan Internasional 2023 yang Inspiratif, Jadikan Status Media Sosial Kalian!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Ribuan Penari dan Rudat Bakal Meriahkan Sangga Nagara 2025
  • Bisnis Dimsum Kian Lezat, 3.000 pcs Ludes Dalam Sehari
  • 4 Sekolah Kedinasan yang Berdomisili di Banten, Ada yang Dekat Rumahmu?
  • Volume Truk di Bojonegara Meningkat, Mahasiswa Minta Pemprov Ambil Langkah Tegas
  • Fitur Baru WhatsApp Kini Bisa Kirim Live Photo, Bukan Hanya untuk Pengguna iPhone

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda