BANTENRAYA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tengah mempersiapkan diri untuk melakukan banding atas putusan penundaan Pemilu 2024 yang dikeluarkan PN Jakpus.
Bahkan, KPU RI memastikan jika pihaknya pada pekan ini akan melayangkan banding putusam PN Jakpus tersebut kepada Pengadilan Tinggi.
Diketahui PN Jakpus telah mengeluarkan putusan agar KPU RI melakukan penundaan putusan berdasarkan hasil gugatan dari Partai Prima.
Baca Juga: CEPAT KLAIM! Kode Redeem Mobile Legends Pada 8 Maret 2023, Bisa Dapat Diamond Gratis Nih
Dimana ada sebanyak 7 putusan yang dikeluarkan PN Jakpus, dan salah satu diantaranya meminta KPU RI untuk menunda Pemilu 2024.
Bahkan, PN Jakpus secara tegas menyatakan jika KPU Ri telah melakukan tindakan melawan hukum dan diminta memberikan ganti rugi Rp500 juta.
Ganti rugi diberikan kepada Partai Prima karena sudah tidak meloloskan dalam proses pendaftaran administrasi.
Baca Juga: UPDATE! Kode Redeem Free Fire 8 Maret 2023, Kumpulkan Senjata, Skin, dan Diamond
Dikutip Bantenraya.com dari berbagai sumber pada Selasa 7 Maret 2023, Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Mochamad Afifuddin menjelaskan, pihaknya sudah menerima Salinan putusan.
Untuk itu, dalam waktu dekat akan melayangkan banding kepada Pengadilan Tinggi.
“Minggu (pekan) ini. Tinggal mematangkan saja,” katanya.
Baca Juga: Lirik Lagu ‘Sanes’ dari Guyon Waton dan Denny Caknan, Lengkap dengan Terjemahan Indonesia
Afif menambahkan, dalam memori banding tersebut pihaknya akan menyatakan aturan penjelasan aturan terkait sengketa pendaftaran partai politik.
Kemudian juga sidang sengketa di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Negeri dan alasan lainnya yang dinilai memberikan kekuatan kepada KPU RI.
“Sedang disusun dan akan dilayangkan pekan ini,” ujarnya.
Baca Juga: PAD Hilang Miliaran Rupiah, Dewan Kabupaten Serang Sayangkan Penghapusan Retribus Metrologi
Sebelumnya, Jokowi menegaskan pemerintah tetap mendukung berjalannya tahapan Pemilu 2024. Bahkan, komitmen tersebut juga sudah dilakukan dengan memberikan anggaran belanja dengan baik kepada KPU.
“Kan sudah saya sampaikan bolak balik komitmen pemerintah untuk tahapan pemilu berjalan dengan baik, anggaran tetap baik dan itu pemilih tetap jalan,” katanya.
Jokowi juga menyatakan, pihaknya mendukung adanya banding yang dilakukan KPU RI terhadap putusan yang sudah dikeluarkan PN Jakpus soal penundaan pemilu.
“Itu kontroversi ada pro dan kontra dan pemerintah akan mendukung KPU naik banding,” ucapnya.
Diketahui sebelumnya PN Jakpus telah mengeluarkan 7 putusan terhadap gugatan dari Partai Prima.
Dimana salah satu gugatannya adalah membatalkan tahapan pemilu atau penundaan terhadap tahapan pemilu.
Baca Juga: Jalur Mudik Menuju Pelabuhan Ciwandan Rusak Parah Pemudik Diminta Waspada Terutama Malam Hari
Berikut 7 putusan PN Jakpus:
1. Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat;
3. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
4. Menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
5. Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah). ***