BANTENRAYA.COM – Komisi III DPRD Kabupaten Serang menyayangkan penghapusan pungutan retribusi metrologi yakni tera dan tera ulang serta retribusi uji KIR dan retribusi terminal. Pasalanya, pungutan dari retribusi tersebut cukup membantu pendapatan asli daerah (PAD) bagi Pemerintah kabupaten Serang.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Serang M. Novi Fatwarohman mengatakan, dihapusanya retribusi uji KIR, terminal, dan retribusi metrologi mulai tahun depan sangat disayangkan.
“Kita sangat menyayangkan tapi bagaimanapun itu aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat,” ujar Novi, Selasa 7 Maret 2023.
Ia berharap, dengan dihapukannya retribusi tersebut pemerintah pusat dapat mengeluarkan kebijakan yang berpihak kepada pemerintah daerah.
Baca Juga: Duh Gawat SDN Anyer 4 di Kabupaten Serang Disegel Warga Yang Mengklaim Sebagai Ahli Waris
“Kalau pungutan retribusi dihilangkan daerah harus mencari retribusi dari mana lagi,” katanya.
Novi menjelaskan, selama ini retribusi dari tera dan tera ulang sangat membantu PAD Pemkab Serang karena pada tahun 2022 ditargetkan Rp2,5 miliar terealisasi hingga Rp3,2 miliar.
“Ini kan potensi PAD yang luar biasa bagi daerah. Jadi PAD yang hilang dengan penghapusan ini mencapai Rp3 miliar sampai Rp4 miliar,” ungkapnya.
Selain itu, Novi juga mendorong Pemkab Serang untuk menyesuaikan tarif retribusi-retribusi lain yang tidak dihapuskan termasuk pajak daerah untuk menutupi hilangnya pendapatan dari sektor retribusi tera dan tera ulang serta uji KIR dan terminal karena besaran retribusi di Kabupaten Serang masih sangat kecil.
Baca Juga: Akhirnya Setelah 4 Hari Lakukan Pencarian, Warga Muncang Tertimbun Tanah Longsor Berhasil Ditemukan
“Memang kami sedang menyusun raperda (rancangan peraturan daerah) tentang pajak daerah dan retribusi dan ada beberapa yang kiranya dianggap besar seperti bagi hasil pajak kendaraan bermotor yang nanti diberikan kepada pemerintah daerah luar biasa porsinya,” paparnya. (***)