BANTENRAYA.COM – Pelanggar lalu lintas di Kota Cilegon bakal dipantau Circuit Closed Television atau CCTV. Polres Cilegon saat ini mulai memasang CCTV pemantau pelanggar lalu lintas di dua ruas jalan yang ada di Kota Cilegon.
Pantauan Bantenraya.com pada Kamis, 23 Februari 2023, di Jalan Sultan Ageng Tirtayasa atau Simpang Cilegon arah ke Serang sudah terpasang 4 buah kamera CCTV di atas jalan.
Sementara, di Jalan Ahmad Yani arah Cilegon atau tepatnya di seberang Restoran Bintang Laguna, sebuah tiang sudah terpasang yang akan digunakan untuk pemasangan kamera CCTV.
Baca Juga: Mudah Banget Begini Cara Daftar KTP Digital Terbaru 2023
Kaur Bin Ops Satlantas Polres Cilegon Iptu Haris Munandar mengatakan, pemasangan CCTV pemantau prlanggaran lalu lintas sudah dilakukan. Pihaknya bekerjasama dengan Telkom.
“ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang pakai kamera CCTV, sudah dipasang tapi belum diaktifkan,” kata Haris.
Dikatakan Haris, pemasangan kamera CCTV pemantau pelanggar lalu lintas, sementara di dua titik lokasi. Pengoperasian kamera CCTV pemantau pelanggaran lalu lintas akan dimulai awal Maret 2023.
Baca Juga: Desa Wisata di Kabupaten Serang Terus Bertambah Didominasi Wisata Alam dan Wisata Buatan
“Kita pasang dua titik di PCI dan Simpang, kita mulai ooerasionalkan bulan depan atau Maret,” terangnya.
Haris menjelaskan, para pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera CCTV, nantinya akan dikirimi surat tilang ke alamat yang ada sesuai dengan kendaraan yang tertangkap kamera melakukan pelanggaran.
“Nanti surat tilang dikirim ke alamat, alamat kelihatan dari nomor polisi kendaraan,” katanya.
Dia menambahkan, meski kamera CCTV pemantau pelanggaran baru dipasang, pihaknya juga telah menerapkan tilang elektronik atau ETLE selama sebulan terakhir. “Kita sudah menerapkan ETLE selama sebulan terakhir, dengan menggunakan handphone anggota kita,” tambahnya. (***)