BANTENRAYA.COM – Baru-baru ini masyarakat dihebohkan dengan pembuatan KTP Digital atau dibuat secara online.
Hal ini bentuk inisiatif pemerintah dalam hal KTP. Kini, KTP bukan hanya bisa diakses secara fisik, namun juga digital.
KTP Digital ini digunakan untuk mengantisipasi KTP fisik yang kehilangan atau rusak.
Baca Juga: Syarat Wajib Puasa Ramadhan yang Perlu Diketahui Agar Diterima Allah
Tapi ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam pembuatan KTP Digital.
Salah satunya tentu saja masyarakat yang ingin punya KTP Digital harus memiliki ponsel atau gadget yang bisa mengaksesnya.
Lantas setelah itu bagaimana cara mendaftar KTP online?
Baca Juga: Subadri Didorong Nyaleg DPR RI Berdasarkan Rapat Pleno Dewan Pimpinan Pusat PPP
Dikutip Bantenraya.com dari berbagai sumber, KTP Digital ini memiliki fungsi yang sama dengan KTP fisik yang dipergunakan untuk identitas diri.
Lebih hebatnya lagi, kamu bisa mendaftar KTP Digital ini lewat online saja atau tak perlu ke kantor pemerintahan.
Cara mendaftar KTP Digital secara online:
Baca Juga: 5 Hal yang Tidak Boleh Dilakuan Saat Berpuasa, Bisa Membuat Puasa Batal
1. Mendownload aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore
2. Buka aplikasi IKD kemudian isi data yang diminta. Beberapa data yang harus kamu persiapkan adalah NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data
3. Lakukan verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemindaian Face Recognition
4. Setelah itu pilih scan QR Code yang dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
5. Setelah berhasil, cek e-mail yang sudah didaftarkan sebelumnya untuk cek kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD.
6. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD.
7. Aktivasi IKD telah selesai.
8. Sekarang setiap kamu membuka aplikasi IKD, maka kamu akan menemukan KTP Digital kamu.
9 Dalam aplikasi tersebut, menu yang disediakan: Data keluarga atau Kartu Keluarga (KK), Dokumen kependudukan seperti KTP digital. Dokumen lain yang merupakan hasil integrasi NIK seperti NPWP, vaksin COVID-19, kepemilikan kendaraan hingga BKN.
Baca Juga: Gelar Seminar Promil, RSKM Cilegon Kenalkan Program Inseminasi untuk Mendapatkan Keturunan
Dengan adanya KTP Digital ini, maka semua data penting akan tersimpan rapi dalam satu aplikasi.
Perbedaan e-KTP dan KTP digital;
1. Fisik
-e-KTP berbentuk kartu
-KTP digital berbentuk QR foto dan foto e-KTP
2. Penggunaan
-e-KTP perlu dicetak
-KTP digital hanya menggunakan HP
3. Keamanan
-E-KTP disimpan dalam dompet
-KTP disimpan disimpan di dalam HP (smartphone)
4. Akses
-e-KTP tidak memerlukan koneksi internet
-KTP digital memerlukan koneksi internet
5. Kemudahan
-Dalam beberapa kasus, e-KTP membutuhkan fotokopi
-Dalam KTP digital, kemungkinan fotokopi tidak lagi dibutuhkan kedepannya
Itulah artikel beberapa cara membuat KTP digital ini bisa Anda jadikan sebagai panduan sehingga tidak perlu bingung lagi.
Dengan adanya KTP digital, semoga bermanfaat!***(Laila Afifah)











