BANTENRAYA.COM – Pemprov Banten membuka wacana larangan bagi kendaraan yang menunggak pajak untuk mengisi bahan kara di SPBU Pertamina.
Wacana larangan untuk kendaraan penunggak pajak tersebut digelar sebagai upaya optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).
Diketahui, kebijakan terkait larangan kendaraan mengisi BBM di SPBU telah dilakukan oleh Pemprov Jabar dan Pemprov Lampung.
Baca Juga: Ada Atribut Logo Pemprov Banten, BKD Akan Selidiki Pemeran Video Tak Senonoh
Plt Kepala Badan Pendapataan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten EA Deni Hermawan mengatakan, saat ini di Banten belum diberlakukan kebijakan tersebut.
Akan tetapi, pihaknya mengaku telah melakukan pembahasan terkait penerapan untuk peraturan tersebut.
“Untuk di Banten belum (diberlakukan), yang sudah itu di Jabar dan Lampung. Saat ini kita masih melihat dulu terkait pertimbangannya,” katanya Minggu 10 November 2023.
Baca Juga: Ganjar-Mahfud Menang di Pilpres 2024, PDIP Janjikan Program KTP Sakti
Ia menjelaskan, untuk dapat menerapkan peraturan tersebut pihaknya harus melakukan pengkajian lebih mendalam dengan mempertimbangkan berbagai aspek yang ada.
Salah satu pertimbangannya adalah adanya penolakan dari masyarakat terkait penerapan peraturan tersebut.
“Kita harus pertimbangkan faktor resistensinya, seperti adanya penolakan dari masyarakat. Kita ingin jangan sampai kebijakam tersebut menimbulkan pro kontra di masyarakat,” jelasnya.
Baca Juga: JB Membelot Dukung Prabowo, Pengamat Sebut PDIP Banten Bakal Dibuat Makin Sibuk di Pilpres 2024
Selain pertimbangan penolakan, kata dia, hal yang menjadi pertimbangan lainnya adalah dengan melihat keefektifan apabila kebijakan tersebut diterapkan nantinya.
“Akan kita bahas lebih lanjut lagi nanti,” ujarnya.
Lebih lanjut Deni menuturkan, untuk percepatan mencapai target PAD, saat ini pihaknya masih menerapkan program bebas pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan roda dua.
Selain itu, pihaknya juga masih memberikan diskon sebesar 20 persen bagi kendaraan yang melakukan mutasi ke Banten.
Deni mengatakan, program tersebut masih menjadi unggulan Pemprov Banten dalam meningkatkan PAD.
Untuk itu pihaknya juga mengimbau agar masyarakat Banten dapat memanfaatkan program yang masih berlangsung hingga 23 Desember 2023 mendatang.
Baca Juga: Dapat Dukungan Abuya Muhtadi, Kenaikan Elektabilitas Ganjar Mahfud di Banten Dinilai Tak Signifikan
“Kepada wajib pajak agar patuh dan taat untuk membayar pajak kendaraannya, hal itu berguna untuk memberikan kontribusi terhadap pembangunan di Provinsi Banten,” pungkasnya. (mg-rafi) ***