BANTENRAYA.COM – Eks narapidana atas kasus asusila berpeluang lolos menduduki kursi DPRD Pandeglang memalui haisl Pileg 2024.
Eks narapidadana tersebut adalah Yangto, caleg petahana nomor urut 8 dari Partai Nasdem untuk daerah pilihan (dapil) 3 Kabupaten Pandeglang.
Yangto merupakan eks narapidana usai menjalani hukuman atas vonis 5 bulan penjara dari Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang yang dijatuhkan pada Rabu, 21 Juni 2023.
Vonis dijatuhkan atas kasus pencabulan pada gadis berusia 18 tahun asal Kecamatan Majasari yang yang menyeret nama Yangto.
Kendati tersandung kasus tersebut, pada Pileg DPRD Pandeglang 2024, Yangto kembali mencalonkan diri dan berpeluang besar untuk lolos.
Pantauan Bantenraya.com dari laman pemilu2024.kpu.go.id pada Senin 25 Februari 2024 pukul 13.15 dengan progress 452 dari 630 TPS (71,75 persen), suara yang diperoleh Yangto sebesar 3.255.
Suara tersebut jauh meninggalkan pesaing separtainya yang berada di urutan kedua perolehan suara terbanyak yakni Ahyani yang hanya mengumpulkan 1.377 suara.
Bahkan, secara keseluruhan pada pileg Pandeglang dapil 3 2024, Yangto hanya kalah dari M. Habibi asal Partai Golkar dengan 3.628 suara dan Iing Andri Supriani dengan 6.552 suara.
Pengamat Sosial Politik dari Universitas Mathla’ul Anwar Pandeglang, Banten Eko Supriatno mengatakan, terpilihnya anggota DPRD yang pernah tersandung kasus berpotensi besar bisa merusak citra dan integritas lembaga.
Menurut Dosen Fakultas Hukum dan Sosial ini, kasus seperti pencabulan dapat menimbulkan keraguan terhadap karakter dan integritas seseorang dalam menjalankan tugasnya sebagai pemimpin maupun wakil rakyat.
“Menimbulkan pertanyaan akan kemampuan dan niat seorang caleg untuk mewakili kepentingan masyarakat dengan baik,” kata Eko melalui pesan WhatsApp, Senin 26 Februari 2024.
Kendati demikian, Eko juga menekankan terkait hak setiap individu untuk mencalonkan dirinya sebagai seorang anggota legislatif.
Terlebih, proses pencalonan tersebut turut melalui pertimbangan seluruh pihak penyelenggara pemilu maupun partai pengusung yang ikut dalam kontestasi pemilu.
“Parpol juga memiliki peran penting dalam menentukan kandidat yang diusung dan memastikan bahwa calon yang diusung memiliki integritas dan moralitas yang baik,” terangnya.
Terlepas dari timbulnya kontroversi akibat terpilihnya Yangto sebagai anggota DPRD Pandeglang, ke depan Eko menjelaskan, memilih calon pemimpin penting untuk melakukan penelitian mendalam terhadap rekan jejak seluruh calon pemimpin.
Baca Juga: UPDATE! Perolehan Suara Sementara Pileg DPRD Kabupaten Pandeglang Dapil 1
Penilaian tentu tak hanya melihat dari potensi kemenangan maupun popularitas calon, tetapi juga mempertimbangkan nilai-nilai etika dan moralitas yang dimiliki oleh calon tersebut.
“Memilih pemimpin yang memiliki integritas dan moralitas yang baik adalah kunci untuk membangun sistem politik yang bersih dan bertanggung jawab,” tandasnya. (aldi) ***

















