BANTENRAYA.COM – Aktivitas truk bermuatan tanah dan pasir di sejumlah ruas jalan di Kabupaten Lebak masih marak di siang hari pasca Bupati Lebak, Hasbi Asyidiki Jayabaya mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan waktu operasional truk angkutan galian C pada Rabu, 18 Juni 2025.
Akibatnya, sejumlah pengendara dan warga mengeluhkan hal tersebut.
Tak hanya itu, sejumlah pihak juga menilai aturan yang diterbitkan tak serius.
Terlebih, tidak adanya pengawasan di jalur yang kerap dilewati truk serta tidak adanya payung hukum berupa perbup ataupun perda yang menjadi rujukan surat edaran tersebut.
Baca Juga: Profil dan Biodata Philip Maxwell, Peserta Clash of Champions Batch 3 dari UI yang Raih Rekor MURI
“Entah truknya yang bandel atau memang aturan dari pemerintahnya yang gak serius. Buktinya siang hari masih berkeliaran. Hak kita sebagai pengguna jalan direnggut,” kata salah seorang pengendara, Budi saat ditemui di jalan raya Rangkasbitung-Leuwidamar pada Minggu, 22 Juni 2025.
Dalam surat edaran yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Lebak, tertera jam operasional truk pasir atau angkutan galian C hanya boleh beroperasi dari pukul 20.00 WIB hingga 05.00 WIB.
Kendati begitu, di lapangan truk pasir masih beroperasi di siang hari.
Budi menuturkan, fenomena itu harusnya menjadi atensi dari pemerintah secara serius.
Namun menurut Budi, yang terjadi saat ini kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemkab Lebak tersebut hanya bersifat reaktif serta tidak dilakukan secara utuh.
Baca Juga: Rumah Subsidi dengan Luas 14 Meter Disorot REI Banten
“Biar kesannya terlihat kerja. Tapi kan jelas perbupnya belum ada, perdanya sama. Ya surat edaran doang mana didengar. Belum lagi pengawasan di lapangan nihil,” tuturnya.
Senada dengan yang disampaikan Budi, warga lain, Abdi juga memiliki pandangan yang sama.
Kata dia, tak adanya punishment yang jelas dalam surat edaran yang dikeluarkan serta tumpulnya pengawasan menjadi penyebab truk-truk tonase galian C di Lebak masih tetap beroperasi di luar jam operasional.
Ia mendesak agar Pemkab Lebak segera mengeluarkan perda dan perbub yang membahas fenomena tersebut.
Hal itu urgent untuk dipakai sebagai bentuk keseriusan pemerintah ketika membuat sebuah kebijakan terkait jam operasional angkutan galian C.
“Mau ditindak pun tidak bisa, di surat edaran gak ada hukumannya apa. Sebetulnya ya bagus, tinggal nunggu kalau memang mau ada perbub atau perda, tapi seenggaknya ada yang mengawasi di lapangan,” terangnya.
Tak sampai di situ, ia juga meminta agar Pemkab Lebak merevisi aturan jam operasional yang tercantum dalam surat edaran.
Menurut Abdi, pukul 20.00 WIB, masih termasuk jam-jam ramai warga yang beraktivitas, khususnya pegawai yang baru pulang kerja.
Baca Juga: Sambut Hari Krida Pertanian Nasional, TBM Titik Literasi Laksanakan Diskusi
“Mungkin saran saya sih pukul 22.00 WIB. Saya kira itu ideal, karena pengendara umum sudah jarang. Belum lagi daerah-daerah lain juga sama kan jam 22.00 WIB,” kata Abdi.***